Rabu 19 Mei 2021
Kalibernews.net. Soreang–Salah seorang Warga Kampung Ranca Nyiruan Rt 01/19 Desa Cibodas Kecamatan Solokan Jeruk berinisial Agus Setiawan keluhkan Akta Cerai Nomor 1123/AC/2019/PA.Cmi. yang merupakan Miliknya ternyata Akta Cerai Asli Tapi Palsu ( Aspal )

Hal ini berdasarkan Surat Nomor W-10-A8/964/HK.05/III/2021.Perihal Keabsahan Perkara Nomor 7140/Pdt.G/2018/PA.Cmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dicimahi 22 Maret 2021 yang ditujukan Kepada Kuasa Hukum Agus s.
Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A yang berkantor di Jalan Kolonel Masturi No 180 Cimahi Utara Kota Cimahi Yang berbunyi”” Menjawab Surat Pemohonan tertulis saudara tertanggal 29 Maret 2021 perihal tentang keabsahan perkara Nomor : 7140/Pdt.G/2018/PA.Cmi dengan Akta Cerai No. 1123/AC/2019/PA.Cmi. Atas nama Agus Setiawan Lawan Nuraeny. Bersama ini kami jelaskan Hal – Hal sebagai berikut :
1. Bahwa nomor Registet Perkara gugatan Pengadilan Agama Cimahi Tahun 2018. Terdaftar Perkara Cerai Gugat Nomor : 7140/Pdt.G/2018/PA.Cmi. adalah atasnama Dona Julita Binti Nendi.S. Lawan Mahbub Kamal Muhammad Bin Hapidin. Perkara tersebut putus pada tanggal 20 September 2018 dengan Akta Cerai Nomor : 8357/AC/2018/PA.Cmi.
2. Bahwa pada register Akra Cerai Pengadilan Agama Cimahi tahun 2019 momor : 1123/AC/2019/PA.Cmi. tersebut tercatat atasnama Dewi Iryani Binti Ik8n Sadikin Lawan Waryoto Bin Kasrip Atas dasar perkara Cerai Gugat Nomor : 9577/G/2018/PA.Cmi. perkara tersebut putus tanggal 06 Desember 2018.
3. Bahwa perkara yang saudara mohonkan penjelasan tersebut adalah tidak Terdaftar Atasnama Agus Setiawan Lawsn Nuraeny dengan Nomor Akta Cerai 1123/AC/2019/PA.Cmi. dan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi.
Hal ini berdasarkan Copyan Surat dari Pengadilan Agama Cimahi yang diterima Redaksi Pusat Kalibernews.net dari salah seorang wartawan Priangan Timur. Rabu 19/5/2021. Surat tersebut surat yang dikeluarkan Pada Tanggal 22 Maret 2021 yang ditanda tangani Oleh Panitera Drs. Mochamad Jalaludin.
Pihak yang bersangkutan Agus Setiawan melalui Kuasa Hukumnya memohon agar pihak Penegak Hukum mengusut Tuntas pemalsuan Data Akta cerai tersebut, agar tidak terjadi lagi masyarakat menjadi Korban karena memiliki Aktai Cerai Asli Tapi Palsu ( Bodong )
Pewarta ((( Tedi )))
Editor (( Kang KW )))