Rabu 19 Mei 2021
Kalibernews.net. Soreang —Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan program utamanya dikenal sebagai ‘Program Citarum Harum’ dituangkan dalam Peraturan Presiden No 15/2018 yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 14 Maret 2018.
Pelaksana program tersebut dikenal dengan nama Tim DAS Citarum yang terdiri dari Pengarah, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Satuan Tugas (atau Satgas) yang dikomandoi oleh Gubernur Jabar. Sesuai dengan judul dari Perpres tersebut, tugas utama dari Tim adalah mempercepat pemulihan sungai Citarum dari pencemaran dan kerusakan.
Walaupun dari Perpres tidak disebutkan target yang jelas, akan tetapi dalam pelaksanaannya disebutkan ada 2 (dua) target utama, yaitu bebas banjir dan peningkatan kualitas air sungai Citarum pada tahun 2025. Untuk peningkatan kualitas air, dalam berbagai pertemuan dicanangkan oleh Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar bahwa pada tahun 2025, Citarum akan menjadi sungai Kelas II (nilai BOD – biochemical oxygen demands maks 3 mg/L
Namun fakta dan Kenyataan Dilapangan hasil investigasi kalibernews.net. Rabu 19/5/2021 sekira Pukul 16:53. WIB. masih ada pembiaran oleh Satgas Citarum Harum, warga masyarakat yang membuang sampah dipinggir sungai.
Seperti tumpukan sampah yang dibakar warga yang berserakan di pinggir sungai Cirasea,dan pemakaman umum. tepatnya di belakang SMK wirakarya. Desa Paku tandang Kecamatan Ciparay. Hal ini sudah tidak bisa ditutup tutupi karena keberadaan tempat pembuangan dan pembakaran sampah yang tidak dibarengi dengan alat dan tempat yang layak.
Siapa yang harus disalahkan apakah masyarakat atau pemerintah dan siapa yang harus bertanggung jawab terkait hal tersebut, apakah masyarakat juga Atau pemerintah yang terindikasi apriori/tutup mata tutup telinga melihat jugamendengar kejadian tersebut.
Pewarta ((( Tim ))
Editor ((( Kang KW )))