Soreang -Kalibernewsnet-//-Diduga Kuat bangunan yang sedang dibangun merupakan Milik pengusaha rumahan bergerak dalam pembuatan kerupuk yang berada di lokasi anak sungai Citamela Desa Patrolsari Kecamatan Arjasari, bangunan Pondasi berdiri di atas sepadan anak sungai Citamela Belum mengantongi ijin.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan mitigasi dilapangan serta hasil konfirmasi redaksi kalibernews dengan Kepala Desa Patrolsari Kecamatan Arjasari Agus melalui panggilan suara WhatsApp nomor pribadi Kepala Desa Rabu 10/9/2025 dalam penyampaiannya, Kepala Desa Patrolsari kepada redaksi kalibernews menyampaikan” Bahwa pihak nya belum mengetahui terkait adanya pembangunan yang berdiri di atas Sepadan anak sungai Citamela.

Lanjut Kades setelah mendapatkan informasi dan konfirmasi dari pimpinan redaksi kalibernews, terkait dengan adanya pembangunan tersebut, saya langsung menghubungi Kepala dusun agar berkoordinasi dengan ketua RT dan RW terkait keberadaan bangunan tersebut, apakah benar Berada dan masuk dalam wilayah Desa Patrol sari.

Berdasarkan hasil kroscek Kepala Dusun RW dan RT, memang benar adanya bahwa bangunan Pondasi milik warga masyarakat pemilik dari pengusaha kerupuk tersebut berdiri diatas anak sungai Citamela, namun hal tersebut kata kepala Dusun RW dan RT serta masyarakat, mereka sangat mendukung pembangunan tersebut karena lokasi pinggiran sungai akan di bangun TPT, agar tidak terjadi abrasi ungkapnya.

Kemudian Tim awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kanit Satpol PP Kecamatan Arjasari Jumat 11/9/2025.Pukul 14:09 WIB. diruang kerjanya, kepada Tim awak media menyampaikan” bahwa berdasarkan hasil cek and ricek ke lokasi yang dilakukan beberapa anggota tadi pagi benar adanya pembangunan yang sedang dibangun oleh pengusaha kerupuk itu jelas Bangunan nya berada diatas lokasi anak sungai cilameta Desa Patrolsari Kecamatan Arjasari, dan belum mengantongi izin.

Lanjut Kanit Pol PP, secara regulasi sudah jelas bahwa setiap orang yang ingin menggunakan sepadan sungai itu harus mengantongi izin dari dinas terkait, untuk langkah selanjutnya, saya telah melakukan mitigasi dan cek and ricek dilapangan, serta sudah berkoordinasi dengan pimpinan juga telah menyampaikan melaporkan permasalahan tersebut ke bidang Gakda, untuk langkah selanjutnya itu sudah menjadi kewenangan Pimpinan melalui Bidang penegakan Perda ( Gakda ), akan tetapi saya pun akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Patrolsari dan pimpinan ( Camat Kecamatan Arjasari untuk langkah langkah selanjutnya Pungkas kanit Pol PP.

Secara regulasi sudah jelas bahwa Denda bagi pelanggar yang menggunakan sempadan anak sungai tanpa izin dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Berikut beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan:- *Pidana Penjara*: Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.- *Denda*: Besarnya denda dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 5 juta, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Contohnya, menurut Perda Nomor 18 Tahun 2003, pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.

Selain sanksi pidana dan denda, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:- *Pembongkaran Bangunan*: Pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan anak sungai.

– *Penghentian Kegiatan Pembangunan*: Kegiatan pembangunan dapat dihentikan sementara atau tetap.

Perlu diingat bahwa peraturan mengenai sempadan sungai dapat berbeda-beda di setiap daerah, sehingga penting untuk memahami peraturan yang berlaku di daerah Anda ¹. ** Redaksi **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *