Soreang,- Kalibernews.net.-//- Secara regulasi sudah sangat lah jelas bahwa Lembaga pendidikan yang memberikan informasi palsu dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif. Berikut beberapa kemungkinan konsekuensi:

  1. Tuntutan Hukum: Orang tua atau siswa dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap lembaga pendidikan jika informasi palsu menyebabkan kerugian atau kerusakan.
  2. Sanksi Administratif: Lembaga pendidikan dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah atau lembaga akreditasi, seperti pencabutan akreditasi atau izin operasional.
  3. Kerusakan Reputasi: Lembaga pendidikan dapat mengalami kerusakan reputasi yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan calon siswa.
  4. Kehilangan Kepercayaan: Lembaga pendidikan dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan calon siswa jika terbukti memberikan informasi palsu.

Dalam hukum Indonesia, beberapa peraturan yang terkait dengan lembaga pendidikan yang memberikan informasi palsu antara lain:

  • UU Sisdiknas (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional): Pasal-pasal yang terkait dengan kewajiban lembaga pendidikan untuk memberikan informasi yang akurat dan benar.
  • Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan): Pasal-pasal yang terkait dengan standar kualitas pendidikan dan kewajiban lembaga pendidikan untuk memberikan informasi yang akurat.

Lembaga pendidikan harus memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan benar untuk menjaga kepercayaan dan reputasi mereka.

Namun hal tersebut terkesan tidak berlaku bagi Dua PKBM yang berada di Wilayah Kecamatan Kertasari, ada dua PKBM, yang sangat jelas telah melanggar dan memberikan informasi palsu baik kepada warga masyarakat terlebih kepada pemerintah pusat ( Kemendikbud Ristek).

Kedua lembaga PKBM tersebut antara lain ” PKBM Nasrul Ummat yang tercatat dalam Dapodik beralamat di Kampung Cihalimun RT 02 04 Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari, namun saat dicek dilapangan oleh Tim awak media pada alamat lengkap yang terdaftar dalam Dapodik di alamat tersebut tidak ada bangunan induk sebagai sekretariat dari PKBM Nasrul Ummat, ada juga bangunan yang sudah bertahun-tahun tidak kunjung selesai pengerjaannya.

Selanjutnya Lembaga PKBM Qiyya Santosa tercatat dalam Dapodik beralamat di Kp Datar RT 02 RW 08 Desa Santosa Kecamatan Kertasari, namun saat dicek dilapangan, pada alamat lengkap tersebut tidak ditemukan Bangunan Sekretariat dari PKBM Qiyya Santosa, yang ada di lokasi tersebut melainkan rumah kediaman dari Kepala sekolah PKBM Qiyya Santosa.

Kejadian ini sudah disampaikan kepada Kasi Dinas Pendidikan kabupaten Bandung, A Denih dan telah di tayangkan dalam pemberitaan Edisi September 2025, dari pihak dinas hanya menyampaikan terima kasih kepada media dalam bahasa Sunda “” Waallaikum salam,ia bgs berita penyeimbang kang,dan meluruskn berita hoax htr nhn atensina 🙏””

Kemudian di lain waktu dan tempat berbeda anggota Media kalibernews. Kabupaten Bandung, Inisial HD telah menyambangi Ketua PKBM Kabupaten Bandung Purkon dirumah Kediamannya. Kecamatan Baleendah baru baru ini, anggota wartawan telah menyampaikan Hasil pemberitaan yang telah tayang” Ketua PKBM Kabupaten Bandung.

Hanya menyampaikan hal tersebut sudah saya kroscek dan benar adanya, bahwa alamat lengkap dalam Dapodik itu tidak sama dengan lokasi kegiatan belajar mengajar, hal tersebut itu hanya sementara, dalam rangka penyelamatan Lembaga PKBM agar tetap berjalan, saat di sampaikan, jika ini hanya sementara tapi kenapa sudah bertahun-tahun, bangunan PKBM yang ada di alamat sesuai dalam Dapodik tidak kunjung selesai.

Malah Ketua PKBM Kabupaten Bandung, mengarahkan pihak media untuk menemui dan menanyakan lagi kepada dua Kepala Sekolah PKBM yang dimaksud ungkapnya, melihat mendengar jawaban dari Ketua PKBM Kabupaten Bandung, seperti itu, terkesan keberadaan Pengurus PKBM kabupaten Bandung, tidak memiliki pungsi yang jelas, padahal sudah jelas ada Dua PKBM di Kecamatan Kertasari yang telah melanggar Regulasi, akan tetapi tidak ada langkah kongkrit dari Ketua PKBM Kabupaten Bandung, untuk menyikapi permasalahan tersebut, dia

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *