Garut,-Kalibeenews.net.-//-Secara regulasi sudah jelas bahwa Wajib pajak yang mangkir membayar pajak dapat dikenakan denda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang terkait:
– *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
*: Mengatur tentang sanksi administrasi, termasuk denda, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
– *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
*: Mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk sanksi administrasi dan denda.
– *Peraturan Menteri Keuangan*: Mengatur lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan denda bagi wajib pajak yang mangkir membayar pajak.
*Jenis Sanksi:*- *Denda*: Dikenakan bagi wajib pajak yang tidak membayar atau membayar pajak kurang dari yang seharusnya.
– *Bunga*: Dikenakan bagi wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo.
– *Kenaikan*: Dikenakan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan yang lebih serius.
Namun lain halnya dengan Kendaraan operasional Klinik Reysan Medical Cijayana yang terparkir didepan Klinik Naby Bani yang. Berdomisili di Jl Raya Bungbulang Cikawung Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Garut Type Mini Bus Suzuki APV berplat nomor Kendaraan Z 1470 YN 06-2025.
Secara spesifik jika kita kupas tuntas secara kasat mata bahwa kendaraan operasional/Ambulance Klinik Reysan Medical Cijayana Yang terparkir didepan Klinik Naby Bani berdasarkan hasil pantauan awak media Jumat 17/10/2025, kendaraan Operasional/Ambulance tersebut sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku plat nomornya bulan Juni 2025.
Namun hingga hari ini kendaraan tersebut belum di perpanjang STNK dan Plat Nomor kendaraannya, hal ini menunjukan pemilik Klinik Reysan Medical Cijayana, bukan wajib pajak yang taat dan patuh, sekelas pemilik Klinik masa tidak mampu membayar pajak, memperpanjang STNK dn Plat nomor kendaraan, jangan jangan kendaraan operasional/Ambulance tersebut merupakan kendaraan surat sebelah atau kendaraan Bodong.
Hingga berita ini di release dan dipublikasikan awak media, Klinik Naby Bani saat dikonfirmasi berkali kali melalui no WhatsApp yang tertera dalam papan Nama/reklame berdiri tegak didepan Klinik nomor tersebut aktip dan berdering namun sayang tidak menjawab, siapa pemilik nomor WhatsApp tersebut, karena slow respon.*** Kang KW ***