Garut,-Kalibernews.net.//-Secara regulasi sudah jelas bahwa PLN memiliki kewajiban kepada warga yang tanahnya digunakan untuk tiang listrik, antara lain:
- Memberikan Kompensasi: PLN wajib memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk pembangunan tiang listrik.
- Menghitung Kompensasi dengan Benar: PLN harus menghitung kompensasi dengan benar berdasarkan nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak.
- Membayar Kompensasi Tepat Waktu: PLN harus membayar kompensasi kepada pemilik tanah dalam waktu yang telah ditentukan.
- Menghormati Hak-Hak Warga: PLN harus menghormati hak-hak warga yang tanahnya digunakan untuk tiang listrik, termasuk hak untuk bernegosiasi dan hak untuk menolak jika kompensasi yang ditawarkan tidak adil.
Dengan demikian, PLN memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut guna memastikan bahwa hak-hak warga yang tanahnya digunakan untuk tiang listrik terpenuhi dengan baik.
Namun hal tersebut seakan tidak berlaku bagi Risma, warga kampung Cikaso RT 2 RW 04 Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora, saat diwawancarai tim awak media Sabtu 17/10/2025.
Dirumah kediamannya, alamat diatas Risma kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk perpindahan dua tihang Listrik yang ada gardu persis didepan rumahnya namun hingga saat ini permohonan tersebut belum ada jawaban,/realisasi.
Saya dan keluarga termasuk orang yang memberikan tanah ini untuk saya bangun sudah beberapa kali mendatangi PLN UPL Leles dan PLN UPJ 3 Garut, mengajukan permohonan secara lisan namun jawaban nya sangat mengejutkan karena jawaban dari UPL dan UPJ 3 Garut harus ada biaya yang ditanggung oleh saya, awalnya sekitar 70 Juta Lebih, Kemudian turun 30 juta lebih dan akhirnya sekarang saya dikirim Sop Pdf RAB dari UPL Leles bahwa saya sebagai pemohon harus menyiapkan uang sebesar Rp.11 juta Lebih untuk biaya perpindahan
Saya dan keluarga belum menyanggupi nya karena uang tersebut itu terlalu besar, padahal yang kami pelajari dan kami lihat dalam media sosial serta browsing di chanal Google ” setiap warga yang tanahnya digunakan oleh PLN untuk tiang listrik itu ada dispensasi dan kompensasi, namun hal tersebut hanyalah sebuah cerita belaka karena saat belum ada kejelasan, dan warga mana yang telah mendapatkan kompensasi
Kami atas nama keluarga hanya ingin agar tiang listrik dan gardu itu dipindahkan, dan pindah nya pun masih di lokasi tanah saya bukan keluar lokasi, hanya bergeser sekita 2 meter, kalau berbicara tingkat bahaya kami tetap was was dengan adanya tihang dan gardu ini, tapi kami tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut intinya tiang listrik yang saat ini masih berdiri itu pindah sesuai rencana PLN Pungkasnya *** TIM ***