Garut,-Kalibeenews.net.-//-Secara regulasi sudah jelas bahwa Wajib pajak yang mangkir membayar pajak dapat dikenakan denda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang terkait:
– *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
*: Mengatur tentang sanksi administrasi, termasuk denda, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
– *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
*: Mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk sanksi administrasi dan denda.
– *Peraturan Menteri Keuangan
*: Mengatur lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan denda bagi wajib pajak yang mangkir membayar pajak.
*Jenis Sanksi:
*- *Denda
*: Dikenakan bagi wajib pajak yang tidak membayar atau membayar pajak kurang dari yang seharusnya.
– *Bunga*: Dikenakan bagi wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo.-
*Kenaikan*: Dikenakan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan yang lebih serius.
Namun lain halnya dengan Kendaraan operasional milik salah satu dinas yang terparkir didepan Kantor ATR-BPN Garut Berdomisili di Jalan Suherman Tarogong Kaler Garut Jawa Barat. Type Mini Bus Mitsubishi Kuda berplat nomor Kendaraan Z 149 D 12-2020.
Secara spesifik jika kita kupas tuntas secara kasat mata bahwa kendaraan operasional plat merah ini sudah mati pajak mati STNK dan habis masa berlaku plat nomor kendaraannya pada bulan 12 tahun 2020, berarti sudah lima tahun kendaraan operasional plat merah tersebut tidak pernah memenuhi kewajibannyabdalam membayar pajak.
Memang benar kewajiban membayar pajak itu bukan pribadi pengguna kendaraan operasional tersebut melainkan kewajiban Dinas Aset Daerah atau bisa melalui Dinas terkait, melihat fakta dari realita secara nyata, hal ini sangat unik dan menggelitik, serta menunjukkan contoh yang sangat buruk bagi Instansi pemerintah dinas terkait, selain bukan sebagai wajib pajak yang taat dan patuh, ini juga menunjukkan contoh suritauladan tidak patut dan layak di tiru.
Kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dari Ketu DPD IWOI Kabupaten Garut ” Bahwa kejadian itu sudah tidak bisa ditolerir, karena kendaraan operasional Plat merah sekelas Dinas ko sudah mati pajak mati STNK, serta habis masa berlakun plat nomor kendaraannya hingga 5 tahun lamanya
Ini merupakan kebobrokan Dinas Bidang Aset Daerah Kabupaten Garut, dan contoh yang tidak layak serta patut untuk dicontoh, oleh warga masyarakat, ini juga menunjukkan bahwa Orang tahu regulasi, masih bisa melanggarnya, gimana masyarakat mau taat pajak, orang Dinas juga melanggar aturan tersebut pungkasnya sambil tertawa kecil.
Hingga berita ini direleas dan ditayangkan belum ada yang bisa dikonfirmasi baik Kepala Kantor ATR/BPN atau Dinas terkait yang mengunakan kendaraan Operasional tersebut. ** Tim *”
