GARUT,-Kalibernews.net._//—Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Selasa 28 Oktober 2025Kini menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, proyek yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/05/SPK/05.2.01.022/PPK/TPT/DBHVI/2025, tertanggal 15 Juli 2025, diduga kuat tidak sesuai dengan lokasi dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam papan informasiDalam SPK disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan, dengan sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian.
Pekerjaan pembangunan TPT seharusnya berlokasi di Kampung Campaka RT 05 RW 06, Desa Pasirlangu, dengan nilai kontrak sebesar Rp190.386.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Putra Pratama Karya.Namun, hasil penelusuran di lapangan justru mengungkap fakta mencengangkan — proyek tersebut tidak dikerjakan di lokasi sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek, melainkan berada di Kampung Bebedahan RT 05 RW 06, Desa Pasirlangu.
Selain itu, kondisi fisik pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi (spek) yang telah ditetapkan.Dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMP3), Rokib, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut.“Kami melihat langsung ke lokasi.
Banyak kejanggalan. Mulai dari lokasi yang tidak sesuai hingga kualitas pekerjaan yang diduga asal-asalan. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” ujar Rokib dengan nada geram.
Pihak FMP3 Garut saat menghubungi Redaksi kalibernews.net. via panggilan suara WhatsApp Senin 38/10/2025 menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pengelola anggaran membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi modus. Dana besar keluar, tapi manfaatnya tidak sesuai. Kami akan melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan kami dari awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Pasirlangu belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak proyek-proyek yang diduga menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan anggaran yang seharusnya transparan, akuntabel, dan tepat sasaran pungkasnya.*** Red ***