Garut,-Kalibernews.net.-//- secara Regulardi sudah jelas bahwa Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31, yang menyatakan bahwa:- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
– Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
– Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa
– Pendidikan adalah hak asasi manusia dan hak warga negara (Pasal 1).- Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 6)
.- Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan merata (Pasal 4).Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu, serta pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakannya.
Namun miris melihat puluhan gedung sarana prasarana pendidikan, baik tingkat sekolah Dasar, tingkat sekolah menengah pertama , sekolah menengah Atas, yang tersebar di wilayah beberapa kecamatan selatan Garut.
Satu dari puluhan sekolah di Kabupaten Garut yang sarana prasarana penunjang pendidikan kondisinya sangat mengkhawatirkan seperti MIS, SMP IT Al-iman Pakenjeng yang berdomisili di Kampung Depok kolot RT 01/05 Desa Pasirlangu Kecamatan Pakenjeng berdasarkan hasil pantauan awak media kalibernews net.Seni 24/11/2025 sekira Pukul 10.45.Wib. Tampak beberapa Ruang kelas Belajar kondisinya sangat memprihatikan, permasalahan ini perlu perhatian dari pemerintah baik tingkat Kabupaten, tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Pemerintah Pusat.
Karena berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang guru sekaligus pengelolaan Yayasan pendidikan Al-Iman Muhtar diruang tamu, menyampaikan, hingga saat ini yayasan Al-iman, pendidikan Tingkat MI dan SMP IT, belum pernah menerima bantuan untuk pembangunan sarana prasarana/ ruang kelas belajar.
Saat ini yang paling Urgen yaitu kebutuhan untuk perbaikan halaman/lapangan upacara karena lokasi lapangan upacara masih tanah merah, saat turun hujan lokasi pasti kotor dan tidak bisa dipergunakan,
selain itu juga kami berharap kepada pemerintah pusat terlebih kementerian Agama RI melalui kementerian Agama Kabupaten Garut, agar lebih aware dan keberpihakan kepada nasib tenaga pengajar juga lebih extra dalam memperjuangkan Hak hak untuk para pengelola pendidikan, dibawah naungan kemenag pungkasnya*** red ***