Cilacap,-Kalibernews.net.-//-– Penolakan seorang driver bernama Buyung untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode di SPBU Majenang dengan kode 44-532-03 pada Rabu, (26/11/2025) telah menimbulkan sorotan publik.
Supervisor SPBU berinisial ODI berkilah penolakan tersebut sesuai Standard Operational Procedure (SOP), dengan alasan barcode yang digunakan bermasalah, di mana foto pelat mobil tidak muncul secara utuh di aplikasi.
Konfirmasi oleh tim awak media di kantor SPBU Majenang pada Kamis malam Jumat (27/11/2025) sekitar pukul 19:30 WIB, mendapatkan jawaban dari ODI yang tetap bersikeras dengan keputusannya, sekaligus membantah isu yang viral bahwa SPBU tersebut memprioritaskan “Nyelengi” (praktik penimbunan).
Penjelasan Pihak SPBU (44-532-03)ODI menjelaskan, “Kami selalu mengikuti SOP yang ada, dan tetap memberikan solusi bilamana terjadi kendala di barcode seperti yang punya Pak Buyung.
Pada saat mengisi BBM di sini dan ternyata barcode yang digunakannya ada kendala, nomor pelatnya tidak kelihatan di aplikasi dan hanya potoh separuh badan mobilnya.”ODI juga mengklaim telah berupaya membantu Buyung untuk menyelesaikan masalah data barcode, namun Buyung membatalkan proses perbaikan.
Buyung membantah barcode miliknya bermasalah, karena ia sudah menggunakannya selama bertahun-tahun di berbagai SPBU lain tanpa kendala. “Kalau barcode Pertamina yang saya gunakan itu bermasalah tentu saja pihak SPBU lain-nya menolak dan tidak berfungsi dong dan itu kan sudah berapa tahun saya gunakan,” tegas Buyung.
Sangat disayangkan, ODI selaku Supervisor SPBU Majenang (44-532-03) tidak dapat menunjukkan lampiran SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya kepada tim awak media. Hal ini memicu desakan agar Pertamina memberikan klarifikasi detail kepada masyarakat.
Masyarakat dan tim awak media mendesak pihak MyPertamina (PT Pertamina Patra Niaga) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap insiden di SPBU Majenang (44-532-03).
Kami menuntut agar MyPertamina membuat rilis berita yang tegas dan menjelaskan secara rinci terkait aturan dan kriteria penggunaan barcode resmi untuk pembelian BBM subsidi Pertalite, “tutup warga.
khususnya mengenai:Penegasan ulang mengenai kesesuaian data yang tertera pada barcode (termasuk nomor polisi) dengan kondisi fisik kendaraan saat transaksi di lapangan.
Penjelasan mengenai SOP resmi yang harus diikuti oleh operator dan supervisor SPBU terkait penanganan barcode yang diklaim “bermasalah” di sistem SPBU.Sosialisasi mekanisme pengaduan yang jelas bagi konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi barcode di SPBU.
Hal ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari kebingungan serta kerugian di pihak konsumen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran.(Tim)