Bandung Barat-Kalibernews.net.-//- Oknum Debt Colector Penagihan utang PT Putra Tanimbar Jaya dengan sengaja lakukan perampasan/penarikan paksa kendaraan milik Nasabah dijalan raya Rabu 26/11/2025 Di Jalan Sangkuriang Cimahi.
Kendaraan Roda dua tersebut atas nama Jujun Junaedi Warga Kp Cipadang Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Bandung Barat, saat itu kendaraan sedang digunakan/dpakai oleh anaknya bernama M Gunawan, kendaraan ber merk Yamaha Matic Spirgo Nomor Polisi D 4642 UDZ warna biru.
Menurut M Gunawan saat dikonfirmasi redaksi kalibernews.net. Minggu 30/11/2025 melalui panggilan suara WhatsApp, sekira pukul 16:15.Wib. kepada redaksi kalibernews net. membenarkan bahwa pada hari Rabu 26/11/2025 sekira pukul 15 : 25 saya berangkat dari rumah orang tua di Kampung Cipadang Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy tiba tiba di Daerah Sangkuriang Cimahi Kendaraan di rampas DC, karena belum bayar angsuran.
Ceritanya begini saat itu saya sedang meluncur menuju Cimahi melalui jalur jalan pasar tagog Padalarang belok kiri menuju Cimahi, tiba tiba muncul di belakang 3 orang masing masing mengendarai motor, awalnya saya tidak curig namun setelah di lihat lihat kendaraan tersebut ko seperti mengejar saya, namun saya gak curiga, hingga sampai pertigaan Sangkuriang ada satu kendaraan langsung mepet motor sengaja menghalangi laju kendaraan, dengan menyampaikan kalimat ereun ,- ereun akhir saya berhenti.
Dua dari tiga orang langsung membentak dan menyampaikan bahwa motor mau di tarik karena belum bayar tunggakan, selama 3 bulan, saya sempat argumen dengan mereka, namun mereka kekeuh meminta kunci kontak, sambil mengeluarkan surat BASTK, yang dipegang mereka, mereka menanyakan dan mencatat nama dan mengisi form tersebut, karena saya merasa takut, oleh ancaman mereka kemudian saya tanda tangani surat tersebut dan menyerahkan kendaraan tersebut.
memang benar kendaraan tersebut belum bayar angsuran nya selama tiga bulan,, orang tua saya pun sudah memberikan informasi dan alasan kepada penagih utang yang mengambil angsuran kerumah, bahwa orang tua saya belum bisa membayar angsuran, karena ada keperluan keluarga yang sangat urgen, DC yang sering kerumah, mengiyakan yang penting jangan sampai lewat bulan Desember, angsuran harus sudah masuk, katanya tapi kenyataanya kendaraan roda dua orang tua saya di tarik dijalan, ini sudah jelas perampasan/perampokan. ungkapnya.
Kegiatan Oknum Debt collector atau penagih utang sudah jelas melakukan penarikan unit di jalan atau di tempat umum lainnya tanpa izin dari pemilik kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Oknum debt collector, sudah jelas melanggar ketentuan dan antara lain:
- Tidak boleh melakukan penarikan unit di jalan atau di tempat umum lainnya tanpa izin pemilik
- Tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi
- Tidak boleh melakukan penagihan di tempat kerja atau rumah sakit
- Tidak boleh melakukan penagihan di luar jam kerja
Bahkan secara regulasi Oknum Debt collector dari PT Diatas sudah jelas mereka melakukan penarikan paksa dapat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 368 KUHP: tentang pemerasan dan peng胁迫an
- Pasal 369 KUHP: tentang penganiayaan atau kekerasan
- Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan
- Pasal 170 KUHP: tentang kekerasan terhadap orang atau barang
Selain itu, debt collector juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang melarang praktik penagihan yang tidak adil dan tidak etis. *** Redaksi ***