Blitar-Kalibernews.net.-//-— Aktivitas penambangan pasir di area aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di kawasan Kaliputih Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan publik.

Dalam sebuah unggahan Facebook pada Kamis (4/12/2025), terlihat ratusan truk pengangkut pasir mengantre dan puluhan excavator beroperasi tanpa henti di lokasi tersebut.Aktivitas tambang yang begitu besar ini menimbulkan dugaan bahwa para penambang telah mengantongi izin lengkap sehingga dapat bekerja secara leluasa.

Namun, informasi dari warga sekitar justru menunjukkan hal sebaliknya.Warga: Hanya Satu Perusahaan yang Memiliki Izin ResmiHasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media mengungkap bahwa tidak semua aktivitas penambangan di kawasan tersebut memiliki izin resmi.

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya:> “Di sini penambang yang punya izin resmi hanya PT Barokah Sembilan Empat Mas, itu saja. Lokasinya kecil, hanya dari dan satu ke atas.

Yang selebihnya tidak jelas izinnya.”Sejumlah penambang yang disebut beroperasi tanpa kejelasan legalitas antara lain Pak Sp Pak Ccg, Pak Dms, Pak Rd , serta kelompok penambang yang dikoordinir Mbah Bjng.

Warga juga menyebut bahwa aktivitas penambangan berlangsung 24 jam nonstop, seolah-olah ada pihak tertentu yang membekingi sehingga mereka dapat beroperasi di kawasan pengawasan BBWS tanpa hambatan.

Polres Blitar: “Kami Tindaklanjuti, Mas”Saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra STK SIK MSi, memberikan jawaban singkat:> “Kami tindak lanjuti mas.

”Meski jawabannya singkat, publik berharap aparat penegak hukum segera bergerak menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara sekaligus merusak lingkungan.

Arahan Presiden: Tindak Tegas Tambang IlegalPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara konsisten menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden meminta Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum menertibkan seluruh aktivitas pertambangan, khususnya yang beroperasi di kawasan terlarang atau tanpa izin.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan penataan menyeluruh pada sektor tambang setelah ditemukannya banyak aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam pidato kenegaraan sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai minimal Rp 300 triliun.

Publik Mendesak Polda Jatim Turun Langsung Melihat besarnya aktivitas penambangan di Gunung Gedang, masyarakat menilai perlu adanya tindakan tegas dari Polda Jatim dan Polres Blitar. Penertiban mendesak dilakukan untuk memastikan negara tidak dirugikan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.

Jika dugaan tambang ilegal tersebut benar, maka aktivitas ini bukan hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan alam yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat Blitar dan sekitarnya.*** DH ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *