SIDIKALANG KAB, DARI .- Kalibernenews.net. – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang Kabupaten Dairi berinisial (MS)diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) yang diberlakukan mulai ajaran baru 2025 tapi faktanya SMK N I Sidikalang Tetap melakukan pengutipan SPP sampai saat ini serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.

Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.

Oleh sebab itu,menurut Keterangan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan dan menunjukkan bukti pembayaran SPP anaknya, pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri I Sidikalang terhadap 1248 orang siswa-siswinya.

Bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / Miskin sudah dipatokkan Rp 60.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honor GTT?.

Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 Tahap 1 dan 2 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang Kabupaten Dairi diduga menganggarkan pada komponen pembayaran Honor sebesar Rp 591.270.000.

Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 60.000/ siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah.Saat Awak media konfirmasi Via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang berinisial (MS) untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas beliau tidak mau menjawab.

Dasar hal tersebut Kami dari Media Geber wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMK Negeri 1 Sidikalang Kabupaten Dairi Tahun 2024.((Yety Defrina/Muhajir))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *