Huamual,-Kalibernews.net.-//- Jumat 12-12 -2025. Menjadi polisi adalah tugas yang sangat mulia sebagai aparat ,abdi negara yang tugasnya melayani negara dan masyarakat, menjadi seorang calon bayangkara profesi polisi sangat idamkan para pemuda dan pemudi anak bangsa.
Polisi dengan tugas pokoknya penegak hukum, keamanan, ketertiban dan keamanan , dengan slogannya tribrata kepolisian’Melindungi,Mengayomi dan Melayani masyarakat dengan ikhlas.
Lagi-lagi wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia di coreng oleh para oknum polisi yang mengunakan senjata api dengan brutal dan melakukan kekerasan kepada warga negara, tindakan sewenang -wenang para oknum polisi melakukan tugas di lapangan tidak profesional dengan gaya preman kepada masyarakat.Kronologi kejadian pada Kamis dini hari tanggal 27 November 2025
Masyarakat melakukan pelayaran dari dusun hulung desa iha menuju dusun wayasel desa Luhu kecamatan huamual dengan perahu mesin tempel di kejar dua buah speed boat ,di dalam perahu mesin tempel dua orang anak buah perahu, Anto (38) dan Ari (43)satu orang pemilik perahu La Suriadi (64) tiga orang penumpang ,satu orang penumpang mengalami disabilitas buta La Ai( 35) dan seorang anak kecil La Ako (4),dan inisial DA (29)
Mereka di kejar oleh dua speed boat dan melakukan tembakan retentang tampak ada penembakan peringatan,satu orang anak buah perahu terkena luka lecet pantulan proyektil barang keras dan perahu mesin motor tempel berhenti,
Dua speed boat yang isi di dalam oknum anggota polisi berjumlah 11 orang dengan senjata api terkokang melakukan penggeledahan di dalam perahu tidak menemukan apa yang di duga bermuatan merkuri dan salah seorang warga negara mengalami kekerasan fisik mengalami pemukulan.
Dan oleh sebab itu kami dari Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Seram Bagian Barat Mengutuk aksi brutal oknum polisi dengan sikap seperti premanis melakukan penembakan kepada masyarakat,
Merujuk kepada standar operasional kepolisian yang mengunakan senjata api sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 dan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2025 pengunaan senpi di saat polisi di serang untuk melindungi diri, masyarakat, fasilitas umum atau menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat.
Maka kami dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia Seram Bagian Barat meminta Kepolisian Sektor huamual, Kepolisian Resort Seram Bagian Barat, Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan investigasi internal atas peristiwa ini dan kami harap kejadian ini tidak akan terjadi lagi. *** kaperwil Maluku ***