Soreang,-Kalibernews.net.–//-Dugaan kuat adanya pungutan liar kepada para pelamar pekerja yang melamar pekerjaan ke PT PENGTHAY PAMEUNGPEUK Kab Bandung pelamar harus mengeluarkan uang pelicin kisaran 10 – 20 Juta, kepada Koordinator Desa, hal ini dibenarkan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya merupakan tokoh pemuda Desa Sukasari saat di wawancarai awak media dirumah kediamannya Kp Cilunjar rt 03 RW 06 Desa Sukasari Kecamatan Pameungpeuk Minggu 28/12/2025.
Menurut narasumber inisil DN 50 Tahun bahwa setiap pelamar yang akan melamar kerja ke PT Fengthay tu harus melaui koordinator Desa yang telah ditunjuk dan ada dibeberapa Desa seperti Desa Sukasari, Desa Bojong Manggu, Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk, para pelamar dari Kecamatam Pameungpeung maupun dari luar Kecamatan Pameungpeuk, harus membuat keterangan Domisili dari Desa tersebut diatas.
Hal tersebut sudah tidak bisa di tutup tutupi, dan bukan rahasiah lagi karena umum pun sudah mengetahuinya, Kegiatan tersebut sudah Masip dan terkoordinir dengan rapi oleh koordinator tingkat Desa dengan oknum Manajemen perusahaan PT Feng Tay pada bagian penerimaan karyawan/ti yang hendak melamar kerja pada Perusahaan tersebut, alih alih para pekerja tersebut harus warga dari wilayah sekitar Kecamatan Pameungpeuk surat Keterangan Domisili jadi senjata bagi para koordinator Desa untuk mendapatkan pundi pundi uang.
Masih menurut narasumber bahwa penerimaan karyawan/ti di Perusahaan Feng Tay terjadi hampir setiap bulan karena adanya dugaan sistem diktator yang diterapkan oleh perusahaan kesalahan sekecil apapun dilakukan oleh karyawan/ti jadi dasar bagi perusahaan untuk mengeluarkan pegawai tanpa menerapkan regulasi yang jelas, hal tersebut jadi kesempatan management perusahaan yang bekerjasama denga koordinator Desa untuk menjaring tenaga kerja baru, disitulah ada transaksi uang pelicin dari Calon pelamar kerja pungkasnya.
Bahkan dalam beberapa berita media online yang telah terbit Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berharap dan meminta Disnakertrans Kabupaten Bandung untuk segera menyelidiki dugaan praktik uang pelicin masuk kerja pabrik yang merugikan warga lokal. Warga diminta membayar hingga Rp10 juta untuk diterima bekerja di beberapa perusahaan di wilayahnya.
Dadang menekankan bahwa pemerintah bertugas menyediakan lapangan kerja, bukan mempersulit warga melalui pungutan ilegal. Disnaker diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak pekerja dan prosedur masuk kerja yang benar. *** TIM ***