Majalengka,-Kalibernews.-//-Sebagai Ketua Komisi III dan Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka, saya sampaikan bahwa momentum Hari Gerakan Satu Juta Pohon ini seharusnya menjadi refleksi mendalam, bukan sekadar seremoni tanam-pohon-lalu-tinggal.
Temuan perkebunan sawit seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang, Pasaleman, Kabupaten Cirebon adalah alarm keras adanya ketidaksinkronan antara narasi hijau pemerintah dengan realita di lapangan.
Keadilan ekologis berarti masyarakat sekitar harus merasakan manfaat lingkungan, bukan justru mendapatkan risiko bencana (banjir atau kekeringan) akibat hilangnya vegetasi asli.
Program “Satu Juta Pohon” seringkali hanya mengejar kuantitas tanpa memperhatikan kualitas hidup pohon dan dampaknya bagi ekonomi lokal.
Pemerintah harus memastikan pohon yang ditanam adalah jenis endemik yang mampu menjaga struktur tanah dan ketersediaan air tanah di sebuah wilayah, bukan tanaman monokultur yang justru menyerap air secara berlebihan.
Jika di Cirebon kita bicara soal temuan sawit yang “tiba-tiba” muncul, di Majalengka kita bicara soal tekanan industrialisasi masif (efek BIJB Kertajati dan Tol Cipali) yang mengancam tutupan lahan hijau dan keberlanjutan air.
Majalengka melalui Bupati Eman Suherman (per Januari 2026) telah menyatakan melarang penanaman sawit. Ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini jangan hanya manis di atas kertas. Kita tahu tekanan investor sangat kuat.
Kami di Komisi III mendesak pemkab untuk memetakan kembali Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), apalagi sekarang sedang ada pembahasan Perda RTRW di Kabupaten Majalengka.
Jangan sampai atas nama “industri”, lahan produktif dan kawasan resapan air di utara Majalengka (seperti Kertajati, Jatitujuh, dan Ligung) terus menyusut.
Baru-baru ini (Januari 2026), banjir merendam ratusan rumah di Desa Kasturi, Cikijing. Ini adalah bukti nyata bahwa daya dukung lingkungan di wilayah hulu sedang tidak baik-baik saja.
Gerakan Satu Juta Pohon di Majalengka seringkali terfokus di lahan datar, sementara area perbukitan yang mengalami abrasi (seperti di Sungai Nunuk) dan penggundulan akibat galian C ilegal kurang mendapat perhatian serius, Reboisasi harus difokuskan pada wilayah Sabuk Hijau (Green Belt) di kaki Gunung Ciremai dan bantaran sungai yang kritis.
Dan tak kalah penting yagn harus menjadi perhatian kita adalah, di mana saat ini Majalengka sedang bertransformasi menjadi kota industri, namun pengelolaan sampahnya masih menjadi “bom waktu”.
Pembangunan pabrik-pabrik besar di wilayah Kertajati, Jatitujuh, Jatiwangi, Ligung, dan Sumberjaya mestinya juga dibarengi dengan kewajiban RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang nyata, bukan sekadar taman hias di depan gerbang pabrik.
Kami menuntut transparansi AMDAL bagi industri baru. Gerakan menanam pohon harus diwajibkan bagi setiap investor sebagai kompensasi atas emisi dan hilangnya lahan serapan.
Kita berharap agar Majalengka tidak hanya menjadi “halaman belakang” industri yang gersang. Keadilan ekologis di Majalengka berarti memastikan petani tidak kehilangan air, warga tidak kebanjiran, dan anak cucu kita masih bisa melihat hijaunya kaki Ciremai. *** A. Iskandar**