Ciamis,-Kalibernews,-//-Miris buruknya Attitude dan dugaan Alerginya Kepala Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu terhadap wartawan, ditunjukan saat di konfirmasi tim awak media terkait realisasi APBDes-DD TA.2024-2025, tentang mekanisme ketahanan pangan.

Kehadiran Tim awak Media Selasa 13/1/2026 diterima dengan baik penuh kehangataan oleh kepala Desa dipersilahkan masuk diruang kerjanya, dan kepala Desa langsung menanyakan maksud dan tujuan kehadiran awak media, setelah menyampaikan maksud dan tujuan, salah satu awak media melontarkan pertanyaan terkait program ketahanan pangan tahun 2024 -2025.

Namun saat di konfirmasi terus menerus seputar mekanisme ketahanan pangan yang 20 % dari dana Desa yang seharusnya di kelola oleh BUMDes, kepala Desa tampak mulai kesal dan intonasi bahasa mulai meninggi, terkesan tidak terima Saat diwawancarai, seputar ketahanan Pangan.

Inilah jawaban kepala Desa saat memberikan klarifikasi dan jawaban kepada awak media “” terkait Regulasi APBDES-DD TA.2024-2025 soal program ketahanan pangan 20% dari DD, itu semua kami realisasikan untuk pembangunan Jalan usaha tani, melalui TPK hal ini berdasarkan hasil MUSDESus karena BUMDESnya, belum siap memgelola Anggaran, sebab pengurusnya belum berpengalaman, jadi kami sepakat sesuai berita acara Musdesus seluruhnya direalisasikan semuanya untuk bangunJalan usaha tani (JUT).

Lanjut kepala Desa saat itu juga ada permintaan dari beberapa warga masyarakat, agar Anggaran ketahanan pangan yang 20 % direalisasikan untuk ketahanan pangan bidang hewani dan nabati, tapi saat itu atas arahan pak kapolsek sudah lah gak usah di rrealisasikan untuk hewani karena lier, nu engges oge teu Bener, alesan loba nu paraeh imbuhnya.

Kepala Desa menambahkan bahwa semua yang telah dilaksanakan olehnya itu sudah sesuai dengan regulasi, dan mekanisme kemudian kepala Desa langsung menutup pembicaraan hampura saya mau ada rapat jadi sudah lah, apalagi yang mau di pertanyakan sudah cukup sambil berdiri beranjak dari tempat duduk sambil mengangkat telepon yang saat itu ada telepon masuk.

Melihat Attitude dan perlakuan Kepala Desa teekesan ada hal hal yang disembunyikan kejadian ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2028 tentang KIP dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala Desa

Undang-Undang Pelayanan Publik:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyelenggarakan pelayanan prima. Prinsip-prinsip pelayanan prima meliputi keramahan, kecepatan, kemudahan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *