Soreang -Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sudaj jelas bajwa Denda bagi pelanggar Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sanksi yang dapat diberikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pihak lain yang menolak memberikan informasi publik atau tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi adalah:
– *Denda administratif
*: Maksimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
– *Sanksi administratif lainnya
*: Seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin
Sanksi ini dapat diterapkan jika PPID atau pihak terkait tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek siluman Tanpa Memasang Papan Proyek / papan impormasi semakin Marak di Kabupaten bandung kegiatan ini tidak kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan Korupsi.
Namun hal ini tersebut tidak menjadi warning bagi perusahaan/CV proyek pembangunan dreinase yang ada di Kampung Astana ibu Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung selain tidak ada Papan Informasi sudah pasti pengerjaan pembangunan TPT/Drainase saluran irigasi tersebut tidak sesuai spesifikasi dan banyak penyimpangan lainnya.
Saat Tim awak media kalibernews.net dan Gardanews.com menyambangi lokasi Peroyek Rabu 14/1/2026 tidak ada satu orang pun dari pihak pelaksana maupun pengawas lapangan dan saat di cek kelokasi tampak pembangunan saluran irigasi tersebut asal jadi, karena tidak ada galian pondasi.
Bahkan saat pemasangan adukan dan batu Debit air yang mengalir itu tidak ada upaya pemindaham salauran air, agar lokasi pemasangan pondasi adukan dan batu itu tidak tergerus air, awak media secara kasat mata bisa menyimpulka bahwa pekerjaan saluran irigasi tersebut dikerjakan oleh CV Siluman, kemana Pengawas Dinas, dan konsultan serta sudah ada dugaan persengkokolan antara pelaksana dengan pengguna Anggaran.
Berita akan tayang kembali dengan berita selanjutnya terkait klarifikasi dari Pemilik CV Siluman, dari Pengawas Dinas, dan dari Konsultan, siapa yang bertanggung jawab, kemana taji Dinas, Bupati bandung Kang DS harus adakan rotasi mutasi di dinas terkait yang telah tidak mengindahkan regulasi secara hakiki. (** Tim **)