Sukabumi,-Kalibernewsnet.-// – Diduga kuat program ketahanan pangan 20% dari DD tahun Anggaran 2024-2025 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak fiktif dan maladministrasi dalam pelaporan pertanggungjawaban hal ini
“Terkuak” setelah tim awak Media Selasa 20/1/2026 Pukul 12:49.Wib, melakukan wawancara singkat dengan sekdes dan di dampingi Kaur perencanaan saat memberikan jawaban/Klarifikasi terkait APBDes-DD Tahun 2024-2025, menurut kaur perencanaan menyampaikan
” bahwa penyaluran Anggaran Dana Desa Tahun 2024-2025, itu tidak ada yang terserap untuk ketahanan pangan, Anggaran 20% yang secara regulasi sudah jelas harus dikelola untuk menyertakan Anggaran kepada BUMDes ( ketahanan pangan ) dengan alasannya di pakai kebutuhan yang lain dan itu pun petunjuk dari pak Toni Dinas DPMD ungkapnya.
Lanjut Kaur yang saya sampaikan itu sudah sesuai Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), pak punkas kaur perencanaan, namun berdasarkan hasil temuan dan informasi yang dihimpun awak media berbeda dengan daptar Rincian Kegiatan (DRK) APBDes-DD di Tahun 2024-2025, informasi yang disampaikan itu sangat berbeda.
Adapun Penyaluran APBDes-DD Bojonglongok Kecamatan Parakansalak sesuai pelaporan yang dilaporkan pemerintah Desa Bojonglongok, Tahun 2024 sebesar Rp.1.098.115.000 ( full ) diterima oleh Desa, Anggaran 20% ketahanan pangan Nasional sebesar Rp.219.623.000Keadaan darurat mendesak BLT-DD sebesar Rp.116.600.00Bantuan Provinsi Banprov. Tahun 2024 Rp.130.000.000.
Keterangan kaur perencanaan bahwah untuk tahun 2025 APBDes-DD penyaluran nya sebenar Rp.980.322.400, dan untuk tahun Anggaran DD 2025 sebesar 20% untuk ketahanan pangan Nasional berarti sebesar Rp.219.623.000, namun tidak disalurkan/tidak ada untuk penyertaan modal ke BUMDES di karenakan keberadaan BUMDES belum siap akan tetapi ada arahan dari salah satu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu dipersilahkan/dialihkan untuk kegiatan yang lain.
Melihat dan mendengar pernyataan jawaban / Klarifikasi dari Kaur perencanaa di dampingi sekretaris Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak serta adanya perintah secara lisan dari salah satu oknum Kabid Pemdes Kabupaten Sukabumi, Inspektorat dan APH harus segera lakukan Audit tertentu, karena sudah jelas melawan regulasi.*** Tim **