***Kab.Sukabumi,-Kalibernews.net,-//-Secara regulasi SOP (Standar Operasional Prosedur) masuk kerja Perangkat Desa sesuai Permendes PDTT tidak secara spesifik dikupas tunta, Namun, berdasarkan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyebutkan tentang jam kerja perangkat desa, yaitu Senin sampai Jumat, pukul 08:00 – 15:00
Dan untuk SOP masuk kerja Perangkat Desa, secara spesifik dapat merujuk pada Permendes PDTT No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Namun lain halnya dengan Pelayanan pemerintahan Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, berdasarkan hasil Liputan khusus Tim Redaksi Kalibernews.net. saat menyambangi kantor Desa Kamis 22/1/2026 sekira pukul 10:15.Wib. tampak kantor Desa masih tutup/dikunci rapat.
Hal ini menunjukan bahwa Kepala Desa dan seluruh jajaran/perangkat Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas telah mengabaikan, menganggap sepele regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai perangkat Desa, padahal Kepala Desa dan perangkat lainnya, sebelum menjabat itu di ambil sumpah dan janji terhadap jabatannya, mereka dalam bekerja terkesan semau Gue.Tim awak media tiba di depan Kantor Desa Ciwaru Sekira Pukul 09.15.Wib.
Kepala Desa, dan perangkat lainnya, datang dan hadir sekira pukul 09: 50.Wib, hampir 30 menit tim awak media menunggu didepan kantor Desa, kehadiran tim awak media langsung diterima oleh kepala Desa setelah kantor desa dibuka, tim dipersilahkan masuk dan duduk bareng diruang tamu, kemudian kades membuka pembicaraan dengan menanyakan identitas, maksud dan tujuan kepada awak media.
Selanjutnya Kami Tim Media menyampaikan maksud dan tujuan, untuk bersialurahmi serta konfirmasi terkait dengan realisasi Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2024-2025 untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal kepada BUMDes, serta tata cara/mekanisme pengadaan barang dan jasa, sesuai regulasi serta ketentuan yang berlaku, tim juga menyinggung terkait keterlambatan para perangkat Desa telat masuk kerja, ??
Inilah tanggapan/jawaban Kepala Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Sirojudin terkait beberapa pertanyaan diatas, sirojudin menyampaikan “” baru kali ini ada awak media yang bertanya terkait dengan realisasi , APBDes, Dana Desa, 2024-2025, secara terperinci, karena banyak wartawan lokal yang datang ke kantor Desa hanya bersilaturahmi saja imbuhnya
Lanjut Kedes kami sudah merealisasikan anggaran DD 2024-2025 sesuai regulasi, saya tidak pernah pegang uang karena semua pekerjaan sesuai tupoksinya, mengenai pembangunan itu ada TPK, dan ketahanan pangan/penyertaan modal itu diserahkan kepada Ketua Bumdes, kebetulan hari ini ketua BUMDes lagi ke Cianjur.
Saat disinggung oleh awak Media terkait mekanisme pengadaan Barang dan Jasa ( Barjas ) serta Indisipliner pegawai kepala Desa tampak terlihat bingung, kemudian menyampaikan bahwa realisasi pengerjaan pembangunan itu dilapangan terbagi dalam 2 kegiatan, pembangunan jalan dan pembangunan TPT, padahal dalam pelaporan APBDes DD di tahun 2024, itu tercatat dalam 1 Kegiatan berupa pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan Jalan Usaha Tani dengan Nilai Rp.184.31600, selanjutnya menjawab bahwa baru hari ini perangkat Desa telat masuk kerja pak.
Secara tidak langsung Kepala Desa Ciwaru memberikan pengakuan bahwa ada ketidak sesuaian dalam Laporan Pertanggung Jawaban Administrasi dan kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah mengedukasi terhadap kelalainya, *** Tim ***