DELI SERDANG-Kalibernews.net,-//. – Secara regulasi sudah jelas berdasarkan Pasal 303, praktik perjudian tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Sementara dalam KUHP Baru Pasal 426 dan 427, negara bahkan memperberat sanksi:Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut masih beroperasi tanpa gangguan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran sistematis.
Masyarakat Desak Tindakan Nyata Masyarakat pun mendesak agar Polri dan APH terkait tidak sekadar melakukan razia seremonial, melainkan penindakan tegas dan berkelanjutan, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas perjudian tersebut.
Warga berharap keseriusan aparat tidak menunggu konflik sosial atau korban lebih banyak sebelum bertindak, mengingat perjudian telah menjadi ancaman nyata terhadapp ketertiban dan masa depan generasi muda. Reporter : Tim