***Majalengka.-Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sudah jelas, bahwa regulasi itu dibuat dan disahkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan, ditaati juga dipatuhi, baik oleh warga masyarakat terlebih oleh Pemerintahan, inilah Kewajiban Pemerintah Desa dalam mengibarkan Bendera Merah Putih diatur dalam:
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-Pasal 26 ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional.
-Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
-Pasal 115 ayat (1), Pemerintah Desa harus mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus) dan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober).
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, seperti:
-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara:
-Mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
*Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengibaran dan Penggunaan Bendera Merah Putih
*Mengatur tentang tata cara pengibaran dan penggunaan Bendera Merah Putih.
Pemerintah Desa yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional, juga pada hari kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
Namun lain halnya dergan tiga Desa yang ada di Kecamatan Banjaran, seperti Desa, Sindangpala, Desa Kareo, Desa Girimulya pada hari kerja tampak tidak mengibarkan bendera merah putih, hanya Desa Genteng, Desa Panyindangan dan Desa Cimeong yang tampak mengibarkan bendera merah putih dihari kerja.
Yang paling lucu dan sangat menggelitik serta tidak bisa ditolelir berdasarkan hasil investigasi liputan Jajaran Redaksi Kalibernews.net.Kamis 5/2/2026 saat menyambangi desa desa diatas, ada satu Desa, sebut saja Desa Girimulya Kecamatan Banjaran tampak berjejer tiang bendera, namun ada satu tiang bendera dipasang kantong keresek warna putih, hal ini mungkin dilakukan oleh anak anak yang iseng.
Namun melihat dan menyikapi hal tersebut, redaksi kalibernews.net. menyimpulkan penyebabnya dari tidak berjalannya protokoler, dan tata cara dalam menjaga merawat dalam mengibarkan bendera merah putih disetiap Desanya, ini juga menunjukan kurangnya pembinaan dari pala Kepala Desa, sehingga para perangkat/Kaur Desa menganggap sepele keberadaan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara, ini tugas dan tanggung jawab siapa ?
Sudah pasti tim awak media redaksi kalibernews yang disalahkan kenapa kejadian itu diberitakan, dan punya keyakinan, bahwa Kepala dan perangkat Desa diatas menganggap awak media itu hanya mencari – cari kesalahan Desa, karena hal kecil seperti itu dikonfrontasi.*** Redaksi ***