Majalengka,-Kalibernews.net.-//– Kepala Desa Sindangpala Bungkam saat di Konfirmasi APBDes-DD 2024-2025, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga takut terungkap adanya dugaan Mal-Administrasi di penyaluran APBDes-DD.
Sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada kode etik yang mengharuskan pemberian pelayanan yang baik, ramah, setara, dan profesional kepada siapa pun yang datang ke kantor desa atau menemuinya dalam kapasitas resmi.
Fakta di lapangan kepala Desa Sindangpala diduga sudah acuhkan pelayanan publik khususnya terhadap Awak media saat di konfirmasi menyambangi kantor desa 04/02/2026 Kepala desa dan sekretaris desa tidak ada di tempat menghindar dari awak media.
Masalah ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2028 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Undang-Undang Pelayanan Publik:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyelenggarakan pelayanan prima. Prinsip-prinsip pelayanan prima meliputi keramahan, kecepatan, kemudahan, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Disayangkan dalam hal ini, diduga dalam kebijakan kepala Desa Sindangpala sebagai pejabat publik dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sudah langgar etika terkait pelayanan buruk terhadap pelayanan publik khususnya pada Media Kalibernews.net
Wartawan bila di hindari oleh Kepala desa dan staf lainya diduga ada masalah di pemerintahan desa tersebut”.
Penyaluran APBDes-DD Tahun 2024 Rp. 746.674.000
Desa Sindangpala mendapatkan Penyaluran Dua Tahap.
Tahapan Penyaluran:
1 Rp 371.196.600 49.71
2 Rp 375.477.400 50.29
3 Rp 0 0.00
1). Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.600.000
2). Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 28.900.000
3). Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 87.832.200
4). Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 127.687.000
5). Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 46.900.000
6). Keadaan Mendesak BLT-DD Rp 180.000.000
7). Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 149.334.800
8). Bantuan provinsi BANPROV TA.2024 Rp.130.000.00.
Warga masyarakat Desa berhak atas informasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai pemendagri No 20 Tahun 2018. Penggunaan Dana Desa harus transparan dan di umumkan ke masyarakat artinya boleh meminta laporan dana desa kepada pemerintah desa, kita bisa cek lewat BPD, papan informasi Desa atau musyawarah Desa.
Kalau tidak ada transparansi warga berhak menanyakan dan bahkan melaporkan ke Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Majalengka dan APH.
Mari bersama-sama kita kawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar dipakai untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat desa. ***Lipsus Kalibernews.net Zul***