Redaksi Lensafakta com.””Sebuah kerancuan dalam definisi Artikel oleh :Rendy Rahmantha Yusri8/02/2026Lensafakta.com, Purwakarta || Belakangan ini, fenomena cukup unik terjadi dimana sebahagian para insan pers sedang mengalami kerancuan dalam berfikir, banyak argumentasi liar bertebaran, baik itu di grup WhatsApp, Tik-Tok, serta akun-akun medsos lainnya dimana setiap insan pers saling lempar argumen terkait salah satu pasal yang ada dalam Bab Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Undang-Undang Pers (yakni pasal 11) dimana pasal tersebut menjelaskan tentang hak jawab dan hak koreksi.
Pada pasal 11 Bab Kode Etik Jurnalistik yang dibekukan dalam “11 Kode Etik Jurnalistik” oleh Dewan Pers dimana pasal tersebut berbunyi “Wartawan Indonesia wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Sampai disini jelas, makna dari proporsional adalah berimbang, sesuai porsi, atau setara jika di definisikan sesuai KBBI.
Yang menjadi soal adalah definisi dari proporsional itu sendiri membuat sebuah kerancuan dalam realisasi dan penerapan bagi sebagian insan pers, dimana hak sanggah yang “katanya” proporsional justru menjadi analogi terbalik dari pemaknaannya.
Dari penjelasan dasar diatas, dapat kita ambil 2 kesimpulan, pertama kerancuan seorang jurnalis dalam definisi pasal 11 ayat 1, kedua adalah faktor kepentingan.
Kerancuan dalam mendefinisikan kata proporsional itu malah menjadi tameng bagi subjek narasi yang membuat narasi sanggahan cendrung menjadi sebuah “pembenaran diri”. Lucunya, ada sebagian dari Jurnalis memposisikan sanggahan itu adalah bentuk normatif yang harus mereka telan mentah-mentah, tanpa tau data, tanpa klarifikasi ulang, dan tanpa analisa terlebih dahulu.
Langsung hantam narasi yang mengangkat reputasi subjek yang berikan sanggahan. Semua itu terjadi karena adanya conflict of interest, semua hanya soal kepentingan, cuan, dan efek superiority complex (merasa diri hebat, dalam persepsinya sendiri).
Sederhananya begini, ketika kita berbicara soal proporsional maka kolerasinya adalah kepada “kebenaran, fakta, dan realita”, setiap narasi yang ditulis terbebas dari unsur tendensial pribadi, opini, sentimentil serta terbebas dari kepentingan.
Maka, salah satu rujukan utama dapat kita lihat pada sebuah buku yang berjudul “the element of jurnalism” yang di tulis oleh Bill Khovac dan Tom Rosenstield pada tahun 2003, dimana pada poin 3 bunyinya, “seorang jurnalis harus disiplin verifikasi”.
Verifikasi merupakan unsur penting dalam sebuah narasi sebelum dipublikasikan ataupun dalam menjawab sebuah sanggahan. Pada poin satu dalam buku referensi tersebut juga tertuang bahwa jurnalis itu berorientasi kepada kebenaran, bukan kepentingan.
Anehnya, ada seorang jurnalis yang katanya profesional, senior, dan dikenal banyak orang malah blunder dalam mendefinisikan pasal 11 kode etik jurnalistik diatas tadi, yang mana sang “jurnalis profesional” tadi membuat sanggahan dari subjek narasi tanpa melakukan konfirmasi ulang, tanpa menela’ah kembali tulisannya dan menelan mentah-mentah alibi dari subjek yang sebelumnya diberitakan tanpa tau fakta dan realita yang terjadi.
Sangat disayangkan, sanggahan bukan lagi sebagai bentuk keproporsionalan melainkan menjadi ajang pembenaran, Sebenarnya tidak ada aturan secara spesifik yang melarang suatu subjek memberikan sebuah sanggahan kepada media lain, tidak harus media yang sama yang memberitakan namun dengan catatan, penulisan sanggahan berorientasi kepada kebenaran, bukan hanya pembenaran yang membabi-buta.
Hal ini yang jarang difahami oleh seorang jurnalis, niatnya ingin membuat sanggahan-sanggahan tapi malah blunder mempertontonkan kedunguan dan ketidakpahaman akan profesinya sendiri.
Undang-Undang pers no 40 tahun 1999 jelas disusun dan disahkan untuk mengatur setiap kegiatan jurnalistik, dimulai dari segi teknis hingga fungsi utama yang mencakup ranah keprofesian, termasuk didalamnya kode etik jurnalistik yang kita bahas sebelum ini.
Jadi sangat kontradiksi sekali, ketika seorang jurnalis yang katanya profesional tidak tau aturan dan undang-undang yang berkaitan dengan profesinya sendiri? Jangan tanya kenapa kebenaran itu bisa bungkam, karena jawabannya sudah pasti karena kepentingan dan cuan.
Ini fakta yang sulit terbantahkan. Lalu, dimana letak keprofesionalan dan keproporsionalannya yang menjadi dasar harga diri profesi jurnalis.? *** Sumber Pimpred Lensafakta **