Bandung Barat,-Kalibernews.net.-Secara regulasi sudah jelas, bahwa regulasi itu dibuat dan disahkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan, ditaati juga dipatuhi, baik oleh warga masyarakat terlebih oleh Pemerintahan, inilah Kewajiban Pemerintah Desa dalam mengibarkan Bendera Merah Putih diatur dalam:
– *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 26 ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU DesaPasal 115 ayat (1), Pemerintah Desa harus mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus) dan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober).
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, seperti:
– *Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*:
-Mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengibaran dan Penggunaan Bendera Merah Putih.
Mengatur tentang tata cara pengibaran dan penggunaan Bendera Merah Putih.Pemerintah Desa yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional, juga pada hari kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
Namun lain halnya dengan Pemerintah Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang dihari pertama kerja Senin 9/2/2026, tampak tidak mengibarkan Bendera merah putih didepan kantornya, hal ini berdasarkan pantauan awak media saat berkunjung, sudah pasti dan yakin mereka anggap kehadiran awak media dianggap tukang mencari masalah dan permasalahan, sehingga masalah tidak menaikan bendera saja sampai dipublikasikan.
Dan ada hal yang sangat krusial dari perangkat Desa kehadiran awak media di acuhkan oleh perangkat stap desa, saat Redaksi Kalibernews.net.Senin 9/2/2026 saat menyambangi desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, ini menunjukan kurangnya profesionalisme para perangkat Desa Laksanamekar.
Pandangan Pimpinan Redaksi Kalibernews.net, Kang KW menyimpulkan opininya, setelah melihat merasakan dan menyikapi hal tersebut, selain tidak berjalannya protokoler, dan tata cara dalam menjaga merawat keberadaan bendera merah putih di Desa Laksanamekar Kepala dan perangkat Desa, mengangggap sepele keberadaan merah putih.
Lanjut kang KW, padahal kalimat Merah putih Ini nama Kabinet Presiden Prabowo, bahkan ada nama Program yang saat ini sedang berjalan, Program Koperasi Desa Merah Putih pungkasnya.
Ini di duga kuat merupakan ketidak pahaman kepala Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang atau menganggap sepele, mungkin Kepala Desa tidak pernah memberikan pembinaan tentang wajibnya Bela Negara, sehingga seluruh para perangkatnya Desa pun, sama-sama tidak paham, *** Redaksi ***