Majalengka,-Kalibernews.net.-//-Paska Beredar informasi terkait adanya dugaan oknum guru inisial DDN, lakukan pelecehan kepada seorang siswi berinisial NZ kelas 8 menuai sorotan dari warga masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kecamatan Cikijing.
Kejadian tersebut menjadi buah dan obrolan warung kopi di kalangan warga masyarakat, dengan narasi yang berlebihan terutama dilingkungan dimana NZ dan keluarga tersebut tinggal sehingga NZ dan keluaga shock Berat atas beredarnya isu tersebut di masyarakat.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak Media Kalibernews.net Majalengka orangtua siswa dan kuasa pendamping mantan kuwu Sindang pada hari Selasa 10/2/2026 menyambangi Sekolah MTSS PUI Kasturi Guna meminta pertanggung jawaban pihak sekolah, namun apa yang dimohonkan keluarga tidak bisa diserap informasunya.
Karena informasi tersebut sudah masuk dapur redaksi kalibernews.net, pihak jajaran redaksi mencoba menghubungi kepala sekolah MTSS PUI Kasturi Cikijing melalui panggilan Suara WhatsApp untuk meminta kejelasan dan penjelasan serta untuk menenuhi kaidah kode etik jurnalistik memberikan ruang dan waktu kepada kepala sekolah untuk memberikan Klarifikasi juga jawaban.
Inilah tanggapan Kepala Sekolah MTSS PUI KASTURI Cikijing Kabupaten Majalengka, terkait dengan kejadian yang dilakukan oknum guru inisial DDN yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap Siswi Inisial NZ kelas 8, saat itu NZ sedang mengalami sakit ( Pingsan ).
Menurut Kepala Sekolah Badru Jaman kepada awak media kalibernews.net.saat dihubungi melalui panggilan suara whatsApp Rabu 11/2/2026 sekira pukul 10.45 Wib, Kepala sekolah menyampaikan jawavan secara singkat dan padat.
“bahwa berdasarkan hasil musyawarah Internal Yayasan dan Jajaran Internal sekolah MTSS PUI Kasturi Cikijing, bahwa oknum guru inisial DDN sudah dikeluarkan pihak sekolah, untuk surat keputusan sedang kami buat ungkapnya.
Pernyataan Kepala Sekolah MTSS PUI Kasturi, bahwa oknum guru tersebut sudah keluar/mengundurkan diri atau dikeluarkan oleh Kepala sekolah dan disetujui oleh ketua yayasan, ini bukti faktual bahwa oknum guru inisial DDN telah melakukan tindakan tidak terpuji dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka.
Namun perlu diperhatikan pihak sekolah secara regulasi atau aturan yang berlaku dengan mengeluarkan oknum guru pelaku pelecehan tidak dianggap tugas sekolah selesai, ada beberapa poin yang harus dilakukan pihak sekolah, berikut adalah beberapa hal yang masih perlu dilakukan oleh sekolah:
– Dukungan terhadap korban: Memberikan akses bantuan psikologis, medis, dan hukum sesuai kebutuhan, serta menjamin keamanan dan kenyamanan korban selama berada di sekolah. Selain itu, sekolah juga harus memastikan korban tidak mengalami perundungan atau diskriminasi dari teman sebaya maupun komponen sekolah lainnya .
– Pelaporan dan koordinasi: Melaporkan kasus secara lengkap kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan dinas pendidikan setempat, serta berkoordinasi dengan mereka dalam proses penanganan hukum yang sesuai .
– Pencegahan dan edukasi: Melakukan evaluasi sistem sekolah, meningkatkan pemantauan, dan memberikan pelatihan serta edukasi tentang pencegahan pelecehan bagi seluruh komponen sekolah, termasuk siswa, guru, dan karyawan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
– Transparansi dan komunikasi: Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada orang tua/wali siswa serta masyarakat terkait tindakan yang telah diambil dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menjaga keamanan di sekolah.
hingga berita ini direleas dan dipublikasikan redaksi kalibernews.net. oknum guru inisial DDN belum bisa dikonfirmasi, karena saat dihubungi redaksi beberapa kali melalui panggilan suara WhatsApp, DDN tidak merespon, padahal redaksi meminta klarifikasi, jawaban apa yang telah dituduhkan oleh keluarga siswi kepada dirinya, berita akan tayang kembali edisi selanjutnya dengan berita klarifikasi dari DDN ** redaksi **