Kab.Subang,-Kalibernews.net-//–Secara regulasi sudah jelas ” bahwa regulasi itu jelas dibuat dan disahkan oleh Legislatif, Yudukatif Eksekutif, serta Organisasi perwakilan Masyarakat, disahkan untuk dilaksanakan, ditaati juga dipatuhi, baik oleh warga masyarakat terlebih oleh Pemerintahan, inilah Kewajiban Pemerintah Desa dalam mengibarkan Bendera Merah Putih diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Pasal 115 ayat (1), Pemerintah Desa harus mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus) dan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober).
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, seperti:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara: Mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengibaran dan Penggunaan Bendera Merah Putih.
Mengatur tentang tata cara pengibaran dan penggunaan Bendera Merah Putih.
Pemerintah Desa yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada hari-hari besar nasional, juga pada hari kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
Kehadiran awak media diterima oleh sekretaris desa yang di dampingi entah itu perangkat/stap desa atau warga setempat, lanjut awak media menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi APBDes-DD Tahun 2024-2025 Jawab Sekdes.
Saya baru menjabat pak, kebetulan sekdes terdahulu sudah meninggal dunia dan di tahun 2025, sekdes nya sekarang menjabat Kaur Kesra dan orang nya sedang tidak ada, saya pun baru menjabat dari bulan Januari kalau terkait anggaran mending konfirmasi langsung pak kades beliau lebih hapal sembari memberikan Nomor Kontak WhatsApp Kades ke awak media.
Sangat di sayangkan dan tidak bisa ditolelir berdasarkan hasil investigasi liputan Jajaran Redaksi Kalibernews.net.Selasa 10/3/2026 saat menyambangi desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum,terlihat tidak terpasang bendera merah putih hal ini mungkin di anggap sepele atau lupa padahal wajib hukumnya bagi desa memasangkan Bendera merah putih karena itu merupakan simbol negara.
Namun melihat, menelaah dan menyikapi hal tersebut, redaksi kalibernews.net. kejadian tesebut karena tidak berjalannya protokoler, dan tata cara dalam menjaga merawat keberadaan bendera merah putih disetiap Desanya, ini menunjukan kurangnya pembinaan dari pala Kepala Desa, sehingga para perangkat/Kaur, kasie Desa menganggap sepele keberadaan Bendera Merah Putih sebagai Bendera simbol Negara, ini tugas dan tanggung jawab mereka.
Untuk selanjutnya sudah pasti wartawan /Jurnalis yang dianggap mengkobfrontasi, mencari cari kesalahan masalah tidak mengubarkan bendera saja, sampai diberitakan.” Mereka menganggap ini salah wartawan kenapa diberitakan.****** Tim Redaksi ***