Soreang,-Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sydah jelas Persyaratan mendirikan tower telekomunikasi di Indonesia meliputi aspek perizinan, teknis, dan sosial-lingkungan, dengan ketentuan yang bisa berbeda antar daerah. Berikut adalah ringkasannya: Persyaratan Administrasi dan Perizinan
-Dokumen Pemohon: KTP/KK/NPWP (untuk individu) atau akta pendirian, SK pengesahan, NPWP badan hukum (untuk perusahaan). Jika dikuasakan, perlu surat kuasa bermaterai dan KTP kuasaan.- Surat Permohonan: Tertulis dengan pernyataan kebenaran dokumen di atas kertas bermaterai RP 6.000.- Rekomendasi dan Izin:
-Rekomendasi zona lokasi menara dari Dinas Kominfo, yang meliputi koordinat, ketinggian, dan bentuk tower.- Rekomendasi teknis aeronautika dan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) dari Dinas Perhubungan.
-Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dari dinas penanaman modal atau terkait setempat, dengan melampirkan dokumen tanah (bukti kepemilikan/hak pakai), pajak tanah/bangunan, dan gambar rencana konstruksi.- Izin lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta asuransi keselamatan lingkungan.
Persyaratan Lokasi dan Tata Ruang – Kesesuaian Zonasi: Harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.- Jarak Antar Tower: Di perkotaan minimal 500 meter dari tower eksisting konvensional; di luar perkotaan minimal 750 meter.
Namun, tower microcell, kamuflase, atau tiang pole ≤6 meter tidak terikat aturan ini.- Persetujuan Masyarakat: Surat persetujuan warga dalam radius tertentu, serta sosialisasi yang didukung oleh lurah/camat setempat.
Persyaratan Teknis – Struktur Tower: Material memenuhi standar kekuatan (misalnya baja), desain memperhitungkan beban angin dan gempa, pondasi kuat untuk menopang beban struktur dan peralatan.-
Peralatan Telekomunikasi: Memiliki sertifikasi, kompatibel dengan jaringan, dan radiasi elektromagnetik berada di bawah batas yang diizinkan.- Sistem Keamanan: Dilengkapi grounding untuk proteksi petir, sistem akses terbatas, penerangan cukup, dan penangkal petir.
Namun berbeda dengan pembangunan tower BTS yang berlokasi di Kp Saradan RW 05 desa Solokan jeruk Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten bandung yang dikerjakan oleh PT. SENTRA TAMA MENARA INDONESIA, diduga kuat belum mengantongi perijinan yang resmi seharusnya di miliki oleh perusahaan sebelum melakukan pekerjaan, dan dilokasi harus di pasang sebagai bukti implenentasi dari Undang – undang Keterbukaan Ingormasi Piblik No 14 Tahun 2008.
Hal ini berdasarkan hasil pantauan liputan khusus tim awak media Pekan lalu tepatnya hari jum’at Jum’at tgl 8 – 3 – 2026 tampak dilokasi tidak di temukan papan informasi tentang perizinan IMB/PBG serta yang lainnya sebagai bukti perusahaan tersebut sudag nengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sebagai keabsahan dalam pelaksanaan pembanguban, selain utu juga tampak para pekerja saat bekerja tidak mengindahkan K3 sebagai ketentuan dalam SOP pekerjaan sesuai Regulasi.
Menurut Informasi yang dapat dihimpun awak media perusahaan tersebut diatas belum mengantongi IMB/PBG serta yang laiunnya, akan tetapi pekerjaan sudah dan sedang berjalan membuat lobang pondasi, hal ini menjadi catatan redaksi, karena Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) sebagai penegak perda terkesan tutup mata tutup telinga, tidak melaksanakan tupoksinya sesuai Regulasi, hingga berita ini direleas dan ditayangkan penanggung jawab proyek bagian lapangan Bungkam, karena beberapa kali dihubungi di chat melalui Nomor Handphonnya tidak di angkat/tidak aktip.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang IMB berdasarkan Undang Undang tersebut di danti dengan PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)
Memang benar pemilik perusahaan bisa melaksanakan pekerjaan sambil mengurus keluarnya PBG, akan tetapi perusahaan tersebut tidak boleh mengabaikan K3 untuk menjaga melundungi para pekerja, dan redaksi mempunyai keyakinan semua tenaga kerja oleh perusahaan tidak didaftarkan sebagai Anggota BPJS Ketenagakerjaan.**Tim **