Bandung,-Kalibernews.net// – Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kembali bikin gaduh! Vonis 5 tahun penjara terhadap Sopian Hakim, mantan PJ Kepala Desa Sumber Jaya, kini dipertanyakan keras oleh pihak keluarga.
Sidang putusan pada 4 Maret 2026 itu tak hanya menyisakan luka, tapi juga memicu teriakan keadilan dari sang istri yang menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum. “Ini bukan keadilan! Fakta di persidangan seperti diabaikan!” tegasnya dengan nada emosional.
Yang bikin publik makin geram: Aset yang disita justru diduga bukan hasil korupsi! Pihak keluarga mengungkap, sertifikat tanah dan 1 unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti merupakan harta warisan keluarga, bukan hasil dari tindak pidana. “Kenapa harta warisan ikut disita? Ini jelas tidak masuk akal!” ujar keluarga.
Belum selesai sampai di situ…
Pada 12 Maret 2026, Fajar – anak Sopian Hakim – mendatangi kejaksaan untuk mengambil surat inkrah. Namun hasilnya nihil.?! .Ia bahkan sempat bertemu dengan JPU Anugerah Rizki, yang menyampaikan bahwa putusan belum bisa dikeluarkan karena pihak kejaksaan justru ingin banding. “Putusan hakim tidak sesuai dengan UU dan tuntutan JPU,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan putusan ini? Kenapa jaksa sendiri tidak puas dengan vonis hakim?
Di sisi lain, keluarga memastikan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan lawan! Ini bukan cuma soal keluarga kami, tapi soal keadilan yang sedang dipertaruhkan!” tegas mereka.
Kasus ini kini jadi sorotan publik, khususnya warga Tambun Selatan. Desakan terhadap transparansi dan kejelasan hukum semakin menguat.
Sampai saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung masih belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang.
(Redaksi).