JAKARTA, Kalibernews.net,-// – Skandal dugaan korupsi lahan HGU PTPN II yang menguapkan aset negara senilai Rp263 miliar kini memasuki fase krusial. Jaringan Anti Korupsi Nusantara secara resmi melayangkan tuntutan klarifikasi keras kepada Mohammad Abdul Ghani.

Sebagai mantan petinggi Holding Perkebunan yang kini menakhodai PT Agrinas Palm Nusantara, Ghani dinilai sebagai pemegang kunci intelektual di balik skema inbreng aset yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.

Persoalan ini bukan sekadar silat lidah administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang bersifat extraordinary crime. berdasarkan investigasi dan pemantauan persidangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terungkap modus operandi pengalihan aset tanpa izin Kementerian Keuangan serta pengabaian kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.

Sebagai pucuk pimpinan kebijakan holding saat itu, Ghani memikul tanggung jawab penuh atas setiap jengkal tanah negara yang beralih tangan secara melawan hukum. Ketua Jaringan Anti Korupsi Nusantara Darto Albana , menegaskan bahwa kasus ini adalah potret nyata pengangkatan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Negara ini memiliki aturan main yang jelas. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah jangkar moral dan hukum bagi setiap pengelola BUMN. Apa yang terjadi di PTPN II adalah pengkhianatan terhadap asas akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, beliau memberikan peringatan keras (warning) bagi PT Agri nas Palm Nusantara yang kini dipimpin oleh Ghani. “Integritas sebuah korporasi cermin dari rekam jejak pemimpinnya. bagaimana PT Agri nas Palm Nusantara bisa menjamin tata kelola yang bersih jika nahkodanya masih membawa beban sejarah atas hilangnya aset negara ratusan miliar rupiah? Ini adalah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa praktik (potong kompas). Regulasi tidak boleh mendapatkan tempat di perusahaan mana pun,” tambah Darto albana.

Jaringan Anti Korupsi Nusantara menilai mustahil kebijakan strategis yang berujung pada peralihan status lahan HGU menjadi HGB ini terjadi tanpa restu dari meja kepemimpinan tertinggi di Jakarta.

Membiarkan aktor di daerah menjadi tumbal tunggal sementara pengambil kebijakan di pusat melenggang bebas adalah mencederai rasa keadilan publik dan semangat pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.Sikap diam hanya akan mempertebal kecurigaan publik. Jaringan Anti Korupsi Nusantara memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam bagi Mohammad Abdul Ghani untuk memberikan klarifikasi tertulis secara resmi.

Surat ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, KPK, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hingga CEO BP Danantara. Jika transparansi tetap dibalas dengan kebungkaman, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh guna menjerat siapa pun yang harus bertanggung jawab di muka hukum.

(Redaksi).

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *