Majalengka, Kalibernews.net,-// -Sorotan terhadap praktik layanan kesehatan mandiri di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, kembali menguat menyusul dugaan adanya penyimpangan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan keperawatan serta ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi lebih jauh terhadap efektivitas pengawasan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota, terutama dalam memastikan praktik tenaga kesehatan tetap berada dalam koridor hukum dan standar pelayanan.
“Hallo Dinas Kesehatan & DPMPTSP Kabupaten/Kota, bagaimana dengan sistem pengawasannya?” menjadi sorotan yang mencuat di tengah ramainya perhatian publik atas kasus ini.
Perawat berinisial A**, yang diketahui merupakan tenaga keperawatan di salah satu RSUD yang ada di Majalengka, disebut juga menjalankan praktik keperawatan mandiri dari rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat pelayanan kesehatan.
Meski disebut memiliki izin praktik, pola pelayanan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai standar, khususnya terkait kewenangan tindakan medis serta dugaan pelibatan pihak lain dalam proses pelayanan.
Dugaan Penyimpangan SOP Pelayanan Keperawatan.
Dalam standar pelayanan keperawatan, tindakan medis seperti injeksi, pemasangan infus dan perawatan luka semestinya hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki STR aktif, SIP sesuai lokasi praktik serta kompetensi yang terverifikasi.
Namun, dari keterangan sejumlah warga, muncul dugaan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selalu dilakukan langsung oleh pemegang izin praktik.
Salah satu keluarga pasien berinisial M**** menceritakan bahwa dalam beberapa kondisi, yang datang melayani tindakan tidak selalu oleh mantri A**.
“Kalau yang datang itu tidak selalu mantrinya langsung. Kadang saudaranya bernama B**** yang datang mewakili nya. Tapi pelayanan tetap dilakukan seperti biasa di rumah, karena mantri A** kerap berhalangan akibat ikatan dinas di rumah sakit,” jelasnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan SOP serta batas kewenangan tenaga kesehatan dalam pelayanan di luar fasilitas resmi.
Dasar Hukum yang Mengatur Praktik Tenaga Kesehatan.
Dalam sistem hukum kesehatan Indonesia, praktik tenaga kesehatan diatur secara ketat melalui :
1.~Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
2.~ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki legalitas praktik yang sah, termasuk STR aktif dan SIP sesuai lokasi praktik, serta menjalankan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangan profesi masing-masing.
Ketentuan ini juga menutup ruang bagi pelibatan pihak yang tidak memiliki izin dalam tindakan medis, karena dinilai dapat berdampak pada keselamatan pasien serta kualitas layanan kesehatan.
Potensi Konsekuensi Hukum.
Apabila dugaan penyimpangan benar terjadi dan terbukti secara hukum, maka sejumlah konsekuensi dapat diberlakukan, di antaranya :
1.Sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin praktik,
2 .Sanksi disiplin profesi melalui organisasi profesi terkait.
3. Sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan regulasi tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga standar pelayanan kesehatan agar tetap aman, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan Limbah Medis Juga Jadi Perhatian.
Selain aspek SOP pelayanan, pengelolaan limbah medis dari praktik tersebut juga ikut menjadi sorotan. Dalam pelayanan di rumah pasien, biasanya dihasilkan limbah seperti kapas, perban, plester, hingga jarum suntik.
Terkait hal tersebut, M**** salah satu keluarga pasien yang pernah ditangani, memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media :
“Untuk jarum suntik biasanya tidak pernah dikembalikan. Katanya dibawa langsung oleh yang menangani. Sedangkan untuk sisa tindakan seperti kapas, perban atau plester, umumnya dibuang oleh keluarga pasien sendiri di rumah,” jelasnya kepada awak media.
Ada juga keterangan L*** * , keponakannya saat itu lagi sakit, suhu badannya tinggi keluarga sempat meminta pertolongan kepada A***. Dengan diwakili adiknya dalam tindakan medis anak/pasien tersebut ditangani dan diberikan obat, namun bukannya membaik malah pasien tersebut semakin drop sehingga diambil tindakan ke pihak klinik yang ada di sukamandi kecamatan Bantarujeg, menurut keterangan diduga dosis obat melebihi kapasitas sehingga pasien semakin drop.
Pernyataan tersebut turut menambah perhatian terkait standar pengelolaan limbah medis yang semestinya mengikuti prosedur fasilitas pelayanan kesehatan.
Konfirmasi Belum Direspons.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi awak media kepada pihak terkait belum mendapatkan tanggapan, dikarenakan saat dikonfirmasi via by phone dan WhatsApp Pihak terkait memilih blokir Nomor kontak awak media, sehingga klarifikasi resmi belum dapat diperoleh.
Kondisi ini turut menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam praktik pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Edukasi Penegasan.
Dalam Hal ini Kepatuhan terhadap SOP, standar profesi serta regulasi kesehatan merupakan kewajiban mutlak dalam setiap praktik pelayanan kesehatan.
Hal ini menjadi fondasi utama untuk menjamin keselamatan pasien, menjaga profesionalitas tenaga kesehatan serta memastikan tertibnya sistem layanan kesehatan di Indonesia.
(Tim & Redaksi).