Kalibernews.net || BATUI SELATAN – Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki fase paling krusial. Investigasi lapangan mengungkap tabir gelap mengenai prosedur pembebasan lahan yang diduga kuat sarat manipulasi dan menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari berbagai elemen kontrol sosial.
Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, menyoroti kejanggalan administratif fatal di mana PT Sawindo mengklaim lahan di Desa Masing namun menggunakan alas hak dari warga Desa Sinorang. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal.
“Ini adalah lelucon hukum yang sangat menyakitkan bagi rakyat Batui Selatan. Bagaimana mungkin PT Sawindo melakukan pembebasan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi lewat pintu tetangga? Ini jelas bentuk pemaksaan kehendak yang melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas Hermanius dengan nada pedas.
Hermanius menekankan bahwa secara faktual dan administratif, objek lahan berada di wilayah kedaulatan Desa Masing. Menggunakan surat dari desa lain untuk menguasai lahan di desa berbeda bukan sekedar kesalahan prosedur, melainkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara terstruktur dan masif.
“Jika koordinatnya jelas di Desa Masing, tetapi dasarnya adalah surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang! Perusahaan jangan merasa bisa memindahkan batas-batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan,” cetusnya tajam setajam silet.
Lebih lanjut, ia mencium aroma busuk upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Masing yang mencoba mempertahankan haknya. Rakyat kecil kini merasa “dipimpong” oleh sistem, di mana laporan dari pihak korporasi justru mendapatkan respons kilat dari aparat penegak hukum.
Hermanius menilai ada upaya sistematis untuk membungkam para pejuang agraria dengan menggunakan celah hukum pidana. Ia mengingatkan bahwa hukum harus tajam ke atas, bukan hanya menjadi alat pukul bagi penguasa modal untuk menindas rakyat yang sedang lapar akan keadilan.
“Rakyat kecil dilaporkan dan langsung diproses, tapi bagaimana dengan dosa-dosa administrasi korporasinya? Jangan lupa, berdasarkan PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi bisa dijerat pidana jika melakukan kejahatan untuk keuntungan perusahaan. PT Sawindo jangan merasa kebal hukum hanya karena punya modal besar,” paparnya.
Hermanius juga melayangkan kritik pedas terhadap dugaan adanya “bekingan” petinggi di Jakarta yang membuat operasional perusahaan seolah tak tersentuh hukum di Sulawesi Tengah. Ia mempertanyakan apakah investasi ini berjalan di atas regulasi murni atau sekadar bermodalkan “surat sakti” dari lingkaran kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan intimidasi. “Jangan sampai hukum kita hanya menjadi ‘barang pesanan’ oligarki. Jika PT Sawindo melakukan penguasaan lahan tanpa HGU yang sah di Desa Masing, maka mereka telah melanggar Pasal 107 UU Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara!” tegasnya.
Hermanius juga mengingatkan bahwa meski UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) memberikan karpet merah bagi investasi, namun hak-hak masyarakat hukum adat dan lokal tetap tidak boleh dikorbankan. Investasi, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi invasi yang merampas martabat warga.
Secara khusus, Hermanius mendesak pihak Kepolisian agar menilai kembali laporan-laporan PT Sawindo terhadap warga. “Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan perusahaan. Jangan sampai institusi Polri digunakan untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang sedang menuntut hak konstitusionalnya.
“”Hukum jangan dijadikan tameng pembungkaman! Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujar Hermanius dengan kalimat yang menghentak nurani publik.
Sebagai penutup, Hermanius berkomitmen akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan Presiden jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu. Ia memastikan bahwa suara rakyat Desa Masing akan terus bergema hingga hak-hak mereka yang diduga dirampas secara sewenang-wenang dikembalikan sepenuhnya.
**Redaksi**.