SIMEULUE, Kalibernews.net,-// – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa publikasi media (iklan dan advertorial) pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue kini menuai polemik. Kasus yang menyeret Direktur Media Gumpalannews.com berinisial KA ini dinilai memiliki kemiripan dengan fenomena hukum yang menimpa Amsal Sitepu, serta diduga kuat sebagai upaya pembungkaman terhadap pers yang kritis di wilayah tersebut.
Sejumlah fakta persidangan dan keterangan sumber mengungkapkan adanya kejanggalan dalam konstruksi perkara ini. Berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya, dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya praktik mark-up, kegiatan fiktif, maupun suap-menyuap.
Administrasi yang Dipersoalkan vs Fakta Lapangan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menitikberatkan persoalan pada mekanisme pengadaan yang tidak melalui lelang serta Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang dianggap berlaku surut (backdated). Namun, sumber internal menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Kegiatan ini tidak dilelang karena nilai paketnya di bawah Rp 200 juta, sesuai hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Hal ini telah menjadi dasar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati,” ujar seorang sumber kepada media, Rabu (15/04/2026).
Secara hukum, argumen ini diperkuat oleh:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan ini, Penunjukan Langsung diperbolehkan untuk pengadaan jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta.
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Kejanggalan Audit dan Kewenangan Lembaga.
Kajari Simeulue, Ilham Wahyudi, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada audit BPKP Perwakilan Aceh yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Namun, langkah ini dinilai bertentangan dengan putusan hukum tingkat tinggi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Selain itu, terdapat argumen hukum bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional berwenang menyatakan adanya kerugian negara, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.
“Sangat tidak logis jika BPKP menilai komponen jasa iklan dan banner yang sudah tayang sebagai nol rupiah. Ini mengabaikan hak atas jasa yang telah diberikan media,” lanjut sumber tersebut.
Indikasi Kriminalisasi dan Pembungkaman Pers.
Hal yang paling disoroti adalah kronologi penyidikan. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2023, sementara hasil audit BPKP baru diterbitkan hampir setahun kemudian, yakni 7 Juni 2024. Hal ini memicu spekulasi bahwa audit tersebut hanya digunakan untuk melegitimasi target penyidikan.
Jika benar terjadi kriminalisasi, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Penanganan perkara ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi pelaku industri media, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi pilar keempat demokrasi di Kabupaten Simeulue. Publik kini menunggu apakah penegakan hukum ini murni demi keadilan atau justru menjadi alat untuk membungkam kritik.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejari Simeulue terkait perkembangan proses hukum tersebut.
(Red).