Lebak, Kalibernews.net,-// 17 April 2026 — Adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian serius bagi masyarakat, organisasi, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keadilan hukum.

Organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dpac Wanasalam dengan tegas menyatakan sikapnya. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua DPAC, Opick Bahar, organisasi ini mendesak agar aparat kepolisian dan penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan kasus ini dengan proses hukum yang transparan, adil, dan berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang melanggar hak asasi manusia, khususnya terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, harus diproses secara tegas dan tidak pandang bulu.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah mengatur secara rinci mengenai kejahatan terhadap anak dan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal terkait tindak pencabulan dan kekerasan seksual, harus diimplementasikan secara maksimal. Penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, 286, 289, dan 290 yang mengatur tentang tindak pencabulan, kekerasan seksual, dan penganiayaan terhadap anak dan orang dewasa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang juga relevan jika terbukti adanya kekerasan dalam konteks kekerasan seksual.

Kami, selaku bagian dari masyarakat dan juga sebagai bagian dari elemen bangsa yang peduli, menuntut aparatur penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

Jika terbukti bersalah, pelaku harus diberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan dan efek jera.Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak harus menjadi prioritas utama negara dan seluruh elemen masyarakat.

Segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak harus diberi perhatian serius, dan proses penegakan hukum harus memperhatikan prinsip berasal dari keadilan dan kemanfaatan.

Kami berharap, melalui proses hukum yang berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia tetap terjaga, dan anak-anak kita dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.

Mari kita bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan manusiawi.

Pewarta~ Adha Tanjung.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *