MAJALENGKA, http://Kalibernews.net – Senin, 8 Juni 2026. Transparansi realisasi penggunaan Dana Desa di Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka menjadi perhatian publik. Konfirmasi redaksi terkait penggunaan APBDes-DD 2024-2025 total Rp.1,76 Miliar hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban tertulis dari pihak pemerintah desa.
Kronologi Konfirmasi di Kantor Desa.
Awak media http://Kalibernews.net menyambangi kantor Desa Kawunggirang dan disambut Sekretaris Desa. Saat ditanyakan keberadaan Kepala Desa, Sekdes menyampaikan bahwa Kades sedang keluar. Awak media kemudian menyampaikan maksud kedatangan untuk konfirmasi regulasi APBDes-DD Tahun 2024-2025.
Sekdes menyarankan agar konfirmasi langsung disampaikan kepada Kepala Desa. Karena nomor kontak Kades tidak dapat diberikan, awak media kemudian menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Sekdes. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban tertulis atas konfirmasi tersebut.
Telisik Regulasi – Data Penyaluran DD 2024-2025.
Berdasarkan data penyaluran resmi:
- Tahun 2024 Rp.744.673.000 + BANPROV Rp.130.000.000 Tersalurkan 2 tahap: Rp.353.488.200 dan Rp.391.184.800
- Tahun 2025 Rp756.312.000 + BANPROV Rp.130.000.000 Tersalurkan 2 tahap: Rp.365.521.200 dan Rp.390.790.800.
Total 2 Tahun + BANPROV: Rp1.760.985.000
Pos anggaran besar yang jadi perhatian warga masyarakat:
- Tahun 2024 Pembangunan/Rehab Jalan Lingkungan 4 pos total Rp.354.718.000, Ketahanan Pangan Lumbung Desa Rp.74.988.000, JUT Rp.63.107.000, Keadaan Mendesak Rp.79.200.000, Pengelolaan Jaringan Informasi Rp.26.922.000, Peningkatan Produksi Peternakan Rp.42.000.000
- Tahun 2025 Pembangunan/Rehab Jalan Desa Rp.177.600.000, Jalan Lingkungan 3 pos total Rp.258.707.000, JUT Rp.86.866.000, Keadaan Mendesak BLT-DD Rp.79.200.000, Pembangunan Irigasi Rp.40.000.000, Posyandu Rp.22.000.000
Konfirmasi UU KIP No.14/2008 Belum Direspon.
Redaksi http://Kalibernews.net telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Pemerintah Desa Kawunggirang terkait realisasi fisik + dokumen seluruh pos anggaran di atas. Konfirmasi dilayangkan sesuai amanat UU No.6/2014 tentang Desa Pasal 82 dan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban tertulis maupun dokumen pendukung seperti RAB, foto kegiatan 0%-100%, berita acara serah terima, dan LPJ dari Pemdes Kawunggirang.
“Kami menjunjung UU Pers No.40/1999 Pasal 5 ayat 2 tentang Hak Jawab. Jawaban + data + dokumen dari Pemdes Kawunggirang akan kami muat utuh tanpa pengurangan, kata pengantar, maupun penyuntingan,” tegas Redaksi.
3 Poin Yang Disorot Publik.
- Jalan Lingkungan + JUT 2 Tahun Rp554.409.000 Warga berhak tahu titik lokasi RW/RT, volume m³, dan foto realisasi sesuai Permendagri 20/2018.
- Keadaan Mendesak 2 Tahun Rp.158.400.000 2024 Rp.79,2jt + 2025 Rp.79,2jt BLT-DD. Mekanisme penetapan KPM dan SK Kades wajib dibuka.
- Ketahanan Pangan Lumbung Desa 2024 Rp.74.988.000 Lokasi lumbung, isi, dan pengelolaannya perlu transparansi agar tepat sasaran.
Aturan Transparansi Yang Berlaku
- Permendagri No.20/2018 Pasal 39 APBDes, APBDes Perubahan, LPJ wajib diinformasikan melalui baliho/papan informasi/website yang mudah diakses masyarakat desa
- UU No.14/2008 Pasal 7 Badan Publik wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
- Permendes PDTT No.8/2022 Penggunaan DD harus akuntabel dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat
Redaksi berharap Pemdes Kawunggirang segera merespon konfirmasi. Total DD Rp.1,76 Miliar adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka demi kepercayaan publik.
Penulis: Zul & Tim
