GARUT | Kalibernews.net – Dugaan praktik korupsi dan pengurangan volume bantuan pangan kembali terungkap. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Beras bantuan sosial (Bansos) dari Perum Bulog yang seharusnya murni 10 Kg per karung, diduga kuat telah “disunat” atau dikurangi isinya. Hasil penimbangan acak yang dilakukan tim media bersama warga menunjukkan berat aktual hanya berkisar 8,3 Kg hingga maksimal 9 Kg, dengan rata-rata hanya 8,5 Kg.
Menurut pantauan Tim redaksi Kalibernews.net.di lapangan, selisih berat yang hilang mencapai 1,5 Kg untuk setiap karungnya.
Padahal, Kecamatan Banjarwangi terdiri dari 11 Desa. Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi setiap desa menerima sekitar 1.000 karung, maka potensi kerugian negara dan masyarakat dalam satu kali penyaluran mencapai angka yang sangat fantastis:
11 Desa se-Kecamatan Banjarwangi x 1.000 Karung x 1,5 Kg = 16.500 Kg ATAU SETARA DENGAN 16,5 TON BERAS YANG HILANG!
Yang menjadi sorotan tajam, kondisi karung beras yang diterima warga tampak segela dan segel Bulog masih utuh. Namun, pada bagian jahitan atau sulam karung terindikasi adanya bekas lubang atau jahitan ulang yang mencurigakan.
Dari 20 sampel yang ditimbang secara acak menggunakan timbangan digital:
- 18 Karung: Beratnya hanya di angka 8,3 Kg – 8,7 Kg.
- 2 Karung: Beratnya mendekati 9 Kg.
- 0 Karung: Yang mencapai berat standar 10 Kg.
Ini membuktikan bahwa pengurangan berat tersebut bukan faktor alam atau penyusutan, melainkan indikasi kuat adanya tindakan sengaja yang dilakukan selama proses distribusi atau pengemasan ulang.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam bagi warga Kecamatan Banjarwangi.
“Kami rakyat kecil, jatah 10 kg saja sudah kurang, ini dipotong lagi 1,5 kg. Kami makan apa nanti. Ini kan bantuan pemerintah, tolong jangan disunat,” ujar salah satu warga berinisial N dengan nada emosi.
Sementara itu, warga lain berinisial J menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Saya mengharapkan yang menjadi hak warga jangan sampai dikurangi dari 10kg jadi 8,5kg. Pengawasannya bagaimana? Siapa yang tanggung jawab? Kami akan kirim surat ke pihak terkait agar ditindaklanjuti agar jelas dan transparan,” tegasnya.
Dugaan pengurangan berat beras bantuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, dan bukan masalah baru, ini permainan oknum, kejadian ini sudah masuk ranah PIDANA. Berikut adalah pasal-pasal yang mengancam pelakunya:
- UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001)
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bulog Cabang Garut, Dinas Ketahanan Pangan, maupun Pihak Transporter belum memberikan konfirmasi terkait dugaan penyunatan beras bantuan tersebut.
Laporan: Tim Kalibernews.net.
