Rabu, 2 Juni 2021
Kaliber News.net – Soreang—
Warga Masyakat Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Merasa Resah karena Semakin maraknya penjualan dan peredaran miras dan obat-obatan terlarang di lingkunga Khususnya masyarakat Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Dalam rangka menolak keras penjualan dan peredaran miras serta obat-obatan terlarang di lingkungan masyarakat, Desa Sangkanhurip Pemerintah Desa Sangkanhurip mengadakan acara silaturahmi dan deklarasi Rabu 02/6/2021 Sekira Pukul 09:00.WIB.du Gor Desa sangkan Hurip Kecamatan Katapang.
Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Kepala Desa,Babinsa, Bhabinkamtibmas Kecamatan Katapang hadir pula Ketua MUI Desa Sangkanhurip,Ketua BPD Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Para Ketua RW,Ketua RT Para Santriwan/Santriwati dan Karang Taruna.
Kegiatan ini dilakukan karena marak/ banyaknya warung/toko yang berjualan miras dan obat-obatan terlarang diwilayah lingkungan Desa Sangkanhurip. Dalam sambutan Kepala Desa Sangkanhurip Aan Tirta Gandana.S.Sos.SH.mendeklarasikan Menolak Keras Penjualan dan Peredaran Miras dan Obat-obatan terlarang dilingkungannya, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua BPD. Kepala Dusun, Para Ketua RW dan Tokoh masyarakat. Beliau juga mempersilahkan warga masyarakat bila mana ada yang ingin mengadakan Demontrasi agar dilaksanakan dengan tertib dan tidak lupa untuk mematuhi protokol kesehatan.
Mudah-mudahan dengan berlangsungnya acara ini tidak ada lagi warung/toko yang berjualan miras dan obat-obatan terlarang di lingkungan Desa Sangkanhurip Khususnya Umumnya Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, ujar Kepala Desa Sangkanhurip.
Pewarta (( Canti Agustin & Wawan Hermawan))