MAJALENGKA,Kalibernews.net – Kejaksaan Negeri Kejari Majalengka resmi menetapkan 2 orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.
Kedua tersangka tersebut adalah BN selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka.
Kasus ini terkait pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Miliar
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, perbuatan kedua tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.985.706.190 atau hampir Rp. 1,9 Miliar.
“Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Majalengka saat konferensi pers.
Proses Hukum Lanjut
Dengan penetapan tersangka, penyidik Kejari Majalengka akan segera melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tanggapan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan prestasi olahraga di Kabupaten Majalengka.
Kejari Majalengka memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Lipsus & Redaksi Kalibernews.net
