BANDUNG, Kalibernews.net – Dugaan adanya praktik pinjaman uang dengan bunga yang sangat memberatkan dan melampaui batas wajar kembali muncul di lingkungan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut menimpa seorang warga bernama Tati Hartati yang berdomisili di RT 03/RW 07 Desa Cipadung Kulon, Kecamatan Payileukan, Kotamadya Bandung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 1,1 juta dari Tati Hartati dengan jaminan BPKB sepeda motor Yamaha Nmax. Sesuai kesepakatan, narasumber berniat menebus kembali dokumen kendaraan tersebut dalam waktu satu bulan.
Namun, hal yang tidak diduga terjadi. Setelah satu bulan, narasumber diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 2.500.000 untuk bisa mengambil kembali BPKB motornya. Jumlah tersebut jauh lebih besar daripada pokok pinjaman yang diajukan, sehingga membuat narasumber merasa sangat terkejut dan terbebani.
“Saya sangat kaget dan syok melihat nominal yang diminta. Ternyata tidak hanya saya saja yang mengalami hal seperti ini, ada banyak orang lain yang juga pernah mengalami kejadian serupa,” ujar narasumber melalui panggilan suara WhatsApp.
Menurut pengakuan narasumber, praktik semacam ini dinilai telah melanggar aturan dan dianggap sebagai praktik lintah darat yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihak yang bersangkutan berharap agar Dinas terkait serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini guna melindungi hak-hak masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Sampai saat ini, pihak Tati Hartati belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Catatan Redaksi
- Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang meminta dirahasiakan.
- Jika diperlukan verifikasi lebih lanjut, pihak berwenang dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan dan memanggil pihak yang terlibat.
Redaksi.
