BANDUNG BARAT, Kalibernews.net – Puluhan warga pemilik lahan di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, kini berada dalam kebimbangan mendalam. Tanah mereka telah dibebaskan dan dimanfaatkan untuk Proyek Strategis Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan, namun hingga saat ini pembayaran ganti untung belum diterima secara keseluruhan.
Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh sejumlah warga saat ditemui awak media Kalibernews.net di kediaman mereka, Minggu (19/7/2026). Mereka mengaku bingung harus mengadu kepada siapa, sementara kebutuhan hidup terus berjalan dan tanah yang menjadi tumpuan harapan sudah tak lagi dimiliki.
“Kami sudah melepas tanah demi kepentingan umum. Tapi sampai hari ini uang ganti ruginya belum kami terima lunas. Kami harus mengadu ke mana? Siapa yang bertanggung jawab atas hak kami?” keluh salah satu warga dengan nada pasrah.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, prinsip utamanya tegas: Ganti kerugian harus diserahkan terlebih dahulu sebelum tanah dikuasai atau digunakan. Hal ini dimaksudkan agar warga tidak menjadi korban pengorbanan tanpa jaminan kesejahteraan.
Desa Bojongsalam merupakan salah satu dari wilayah terdampak utama proyek PLTA Cisokan selain Sukaresmi, Cibitung, dan Cicadas di Kecamatan Rongga, serta beberapa desa di Cipongkor. Sejak proses pembebasan lahan berlangsung, janji penyelesaian hak selalu ada, namun realisasi hingga kini belum tuntas.
Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup dari pertanian. Tanah sudah hilang, namun dana pengganti untuk memulai kehidupan baru belum ada di tangan.
Warga memohon perhatian serius dari Bupati Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat, PT PLN selaku pelaksana proyek, serta Kementerian ATR/BPN agar segera memantau dan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menuntut kejelasan: di mana letak kendalanya, ke mana aliran dana tersebut, dan kapan hak mereka akan diterima secara utuh.
Redaksi Kalibernews.net mendesak agar prinsip keadilan ditegakkan. Proyek pembangunan tidak boleh didirikan di atas penderitaan rakyat yang haknya diabaikan. Kami akan terus memantau perkembangan dan meminta konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Kalibernews.net – Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa
Bandung Barat, 19 Juli 2026.
Redaksi & Tim Lipsus
Jabar.
