SUKABUMI, Kalibernews.net || – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi legislasi.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai dari kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga penetapan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali,S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Sahkan KUA-PPAS 2027.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, yang selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan ini menandai selesainya tahapan pembahasan KUA-PPAS 2027 dan menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD 2027.
Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 & Status Tirta Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 sebagai penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Bupati juga menyampaikan jawaban Pemda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD mengumumkan agenda lanjutan:
- Rapat Gabungan Banggar dengan TAPD: 4–5 Agustus 2026, bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
- Rapat Paripurna Kesepakatan: 6 Agustus 2026
Pernyataan Ketua DPRD.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP menjelaskan rapat ini fokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS 2027. Kedua, Pemda menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati terkait Raperda perubahan badan hukum Tirta Jaya yang pembahasannya akan dilaksanakan Komisi III DPRD,” ungkapnya.
Menurut Budi, perubahan KUA-PPAS merupakan mekanisme wajib jika ada perubahan kondisi keuangan daerah.
“Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas bersama DPRD dan Pemda agar pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Terkait Raperda Perseroda Tirta Jaya Mandiri, Ketua DPRD menyebut Pemda telah menjawab seluruh masukan fraksi. Pembahasan lebih mendalam akan dilakukan Komisi III DPRD.
Penulis: Januari
Redaksi
Kalibernews.net.
