GARUT || Kalibernews.net – Maraknya dugaan praktik keterlibatan sekolah dan Komite Sekolah dalam pengadaan serta penjualan seragam kepada siswa baru di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Garut mendapat sorotan tegas dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Garut.
Dugaan kuat sejumlah satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA di Kabupaten Garut masih mewajibkan siswa baru membeli seragam dan kelengkapan tertentu yang ditetapkan atau ditunjuk oleh sekolah. Praktik ini sangat memberatkan orang tua dan nyata-nyata bertentangan dengan aturan pusat yang melarang keras keterlibatan sekolah dalam perdagangan seragam.
Sorotan dan pernyataan sikap disampaikan secara resmi oleh Dede KW, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut, menyikapi beruntunnya laporan pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah Garut terkait pembebanan biaya seragam dan atribut dengan nominal yang memberatkan.
Pernyataan disampaikan pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Sekretariat DPD IWOI, mencakup seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Dede KW menegaskan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendesa Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang keras segala bentuk pungutan, sumbangan wajib, serta keterlibatan sekolah maupun Komite Sekolah dalam pengadaan dan penjualan seragam. Sekolah hanya berwenang menetapkan model, warna, dan jenis seragam — pembelian sepenuhnya menjadi hak dan kebebasan orang tua.
“Secara regulasi sudah sangat jelas. Surat Edaran Bersama itu bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Lantas mengapa pelanggaran ini masih terjadi secara masif di Kabupaten Garut?” tegas Dede KW.
Kondisi ini dinilai semakin ironis karena kemampuan ekonomi masyarakat di pelosok Garut belum sejahtera. Pembebanan biaya seragam secara paksa justru menjadi beban berat yang tidak seimbang dengan daya beli masyarakat.
Ketua DPD IWOI Garut mendesak tegas:
“Saya berharap Bupati Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, dan Kepala Dinas Pendidikan segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai kebijakan atau kelalaian pengawasan yang membiarkan praktik pungutan liar ini justru menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Garut.”
Ia memperingatkan: jika biaya pendidikan terus dipungut paksa dan melanggar aturan, masyarakat kurang mampu akan semakin kesulitan menyekolahkan anaknya. Angka putus sekolah meningkat, kualitas SDM sulit berkembang — dan IPM Garut pun tertahan.
Redaksi Kalibernews.net mendukung penuh seruan tersebut dan akan terus mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bersama di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Garut hingga dipatuhi sepenuhnya. *** redaksi ***
