MEDAN, KALIBERNEWS.NET — Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Anak Terang Dunia pada Juli 2026 lalu terus menjadi sorotan. Masyarakat menanti kepastian kapan tersangka segera ditangkap, mengingat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO diduga masih berkeliaran.
Untuk memastikan proses hukum berjalan, salah satu orangtua korban berinisial CDN dan RN yang namanya dirahasiakan, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (4/9/2026). Kedatangan mereka didampingi Tim LBH PHIGMA dan Aliansi Masyarakat Peduli Anak.
Orangtua korban menyampaikan maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus yang menimpa kedua anaknya dan 2 korban lainnya. Laporan tersebut sebelumnya telah masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut keterangan yang diterima, penyidik menyatakan kasus ini menjadi skala prioritas dan tersangka FANOLO ZAI alias Bapak Nuel alias Bapak Panti telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Agustus 2026.
LBH PHIGMA Soroti Lambannya Penangkapan dan Keterbukaan Informasi
Mariyus Giawa, S.IP., CPP dari LBH Penasehat Hukum Independen Garda Utama LBH PHIGMA menilai proses hukum kasus ini sejak awal sudah menjadi perhatian publik karena lambatnya penangkapan pelaku dan minimnya keterbukaan informasi dari kepolisian.
Ia mencontohkan saat kejadian, Kepala Dusun telah menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku di lokasi. Petugas awalnya menyanggupi, namun beberapa menit kemudian membatalkan dengan alasan harus mengamankan tawuran dan meminta warga membawa pelaku ke kantor polisi.
“Dari sini saja terlihat adanya kesan abai. Ini kasus berat, seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan penuh polisi untuk mengamankan pelaku, bukan diserahkan ke masyarakat,” ujar Mariyus, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan itu dibenarkan Firman Giawa dan Holijah Siregar dari Aliansi Masyarakat Peduli Anak yang sejak awal mengawal dan mendampingi para korban di kepolisian maupun di Dinas Sosial.
Mariyus juga berencana melaporkan oknum polisi yang menerima laporan saat kejadian ke BIDPROPAM Polda Sumut. Menurutnya, oknum tersebut diduga melanggar kode etik profesi, khususnya Etika Kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri tidak menolak atau mengabaikan laporan masyarakat.
Desak Publikasi Wajah DPO di Medsos
Selain itu, LBH PHIGMA mempertanyakan langkah konkret penyidik setelah tersangka masuk DPO. Hingga saat ini, flayer atau poster berisi wajah pelaku belum dipublikasikan di media sosial resmi Polres Pelabuhan Belawan.
“Seharusnya wajah DPO segera dipublis agar masyarakat tahu dan bisa membantu memantau. Dengan begitu ruang gerak pelaku semakin kecil,” tegas Mariyus.
Meski mengkritisi, Mariyus mengapresiasi atensi penyidik PPA Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan DPO, serta lokasi Panti Asuhan Anak Terang Dunia milik Fanolo Zai telah dipasangi garis polisi Police Line.
Di akhir keterangannya, Mariyus berharap penyidik segera merilis informasi publik berupa poster DPO di akun media sosial resmi Polres, segera menangkap pelaku, dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Red/MG
Editor : M. Muhajir

