Jum’at 11 Juni 2021
kalibernews- Soreang—Diduga Kuat kepala Desa Pinggirsari , kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung sebagai kepala Desa yang tidak peka dalam memperhatikan keberadaan Bendera Merah Putih sebagai Bendera negara Indonesia, bendera yang dikibarkan didepan Kantor Desakeberadaannya sungguh sangat mengkhawatirkan.
Kantor Desa Merupakan tempat pelayanan Publik Yang keluar masuk dan hilir mudik dikunjungi masyarakat serta dikunjungi Birokrasi juga Steckholder Institusi TNI- Polri Juga Kaum Intelektual, secara protokoler sebenarnya Siapa bertanggung Jawab Menaikan dan menurunkan Bendera Merah Putih di Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari.

Kepala Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Sudah Apriori dan melakukan pembodohan terhadap warga masyarakatnya terkait keberadaan Bendera Merah Putih yang terus dikibarkan dan tidak pernah diturunkan serta dibiarkan berkibar tanpa henti di halaman kantor Desa sehingga bendera Nampak lusuh, kusam dan robek terlihat langsung oleh awak media kalibernews Jum’at 11/6/2021.06: 30.WIB.saat melintas didepan Desa.
Dalam Hal ini Awak Media Kalibernews.net. bukan dalam artian ingin mencari -cari kesalahan atau mengkonfrontasi dengan menggiring Opini Pribadi dalam membuat berita cuman hanya ingin mengingatkan bahwa ada konsekuensi apabila melakukan pembiaran serta mengabaikan terkait keberadaan bendera merah putih itu sudah merupakan pelanggaran dan ada Hukum yang harus dijalani.
Menurut Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta,,
Pewarta ( Redaksi ),
Editor ((( KW )))