
SBB, Kalibernews.net – Satu kapal laut berwarnah putih berbentuk spid boat setiap dua minggu sekali masuk ke pelabuhan Dusun Olas kapal tersebut merupakan salah satu pengankut bahan bakar minyak tanah, kehadirannya di Dusun Olas untuk menjual melayani masyarakat Dusun Olas dan Dusun Ani Desa Loki Kecamatan Huamual.
Masyarakat mengenal kapal ini dengan sebutan penjual bbm murah, sebab lima liter minyak tanah yang biasanya Rp.40.000 menjadi Rp.27.500.
Itulah sebabnya sehingga setiap informasi mereka datang membawa minyak tanah selalu mendapat respon cepat dari masyarakat setempat untuk datang membeli, hanya membawa dua buah cerigen kosong yang masing-masing nanti akan diisi lima liter.
Penjualan bahan bakar minyak tanah ini terbatas untuk setiap satu kepala keluarga hanya mendapat maksimal 10 liter minimal lima liter saja karena keterbatadan stok.
Sebenarnya penjual bahan bakar minyak tanah murah ini telah membantu masyarakat setempat tetapi sayangnya setiap pembeli di haruskan membawa satu lembar foto copi kartu tanda penduduk sehingga masyarakat menilai hal ini di sulitkan.
Menurut mereka sebagai penjual minyak tanah menggunakan (KTP) kartu tanda penduduk adalah syarat yang di perintahkan langsung oleh agen minyak yang berada di kota ambon, mereka hanya ikut perintah.
Hal ini mendapat sorotan warga karena syarat foto copi ktp bukan aturan yang di turunkan oleh pemerintah pusat tetapi dianggap merupakan tindakan sepihak yang merugikan masyarakat, dugaan kuat ini adalah kerja sama antara penjual dan pemilik mesin foto copi.
Adanya hal tersebut kepala disperindag seram bagian barat di minta untuk turun langsung melakukan investigasi kepada penjual minyak tanah tersebut yang berlokasi di pantai jembatan Dusun Olas, mereka bebas menjual tetapi batalkan pengumpulan foto copi ktp.
Masyarakat berharap pembelian bahan bakar minyak tanah tidak di persulit dengan membawa satu lembar foto copi KTP, sebab mesin foto copi di tempat tersebut hanya satu buah saja sementara melayani dua Dusun Ani dan Olas ribuan kepala keluarga, yang kedua KTP adalah identitas diri yang harus di jaga tidak di sebarkan sembarang orang.
Pewarta: Ode Khalif
