
MAJALENGKA, Kalibernews.net — Pengadilan Negeri Majalengka telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 18/Pdt.Parpol/2026/PN.Mjl. antara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka selaku Penggugat melawan KPU Kabupaten Majalengka dan pihak terkait selaku Tergugat, I, II, dan III. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adlan Fadilah Ahmad, S.H., didampingi Hakim Anggota Yuda Ristanto, S.H., M.H. dan Bernardo Van Christian, S.H., serta Panitera Pengganti Yeyet Mulyati.
AMAR PUTUSAN
Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan III mengenai kewenangan mengadili.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN PENTING
Putusan ini mengukuhkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan proses dan hasil pemilu berada di ranah kewenangan badan peradilan pemilu, bukan Pengadilan Negeri. Para pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku dan menempuh upaya hukum sesuai jalur yang ditentukan undang-undang.
“Kepatuhan terhadap proses hukum adalah wujud kedewasaan berdemokrasi. Putusan ini menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melangkah sesuai koridor aturan yang berlaku.”
Reporter: Asep Iskandar
Sumber: PDI PERJUANGAN Majalengka
