Miris Kepala Desa Dan Seluruh Kaur Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Anggap Sepele Bendera Merah Putih.***
*Sukabumi,-Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sudah sangatlah jelas bahwa ada Larangan mengibarkan bendera kusut, robek, dan lusuh diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Tata Negara.…