Senin 17 Mei 2021
Kalibernews. Soreang —

Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciparay sudah tidak mengindahkan kewajibannya sebagai seorang steckholder/pimpinan masyarakat, karena dihari pertama kerja pasca libur Hari raya Idul Fitri 1442. H. Tahun 2021.Nampak tidak dikibarkan Bendera merah putih didepan kantor Desa nya.
Hal ini berdasarkan hasil pantauan kalibernew.net Senin 17 Mei 2021 sekira Pukul 11: 30.WIB. saat Pimpinan Redaksi beserta salah seorang Anggota wartawan kalibernrws.net menyambangi kantor Desa Babakan Kecamatan Ciparay.
Padahal berdasarkan Undang Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap harinya di tempat – tempat sebagai berikut.
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Menyikapi Hal tersebut diatas kepala Desa Babakan Kecamatan Ciparay sudah tidak mengindahkan pada poin C.terkait kewajiban mengibarkan Bendera merah putih didepan Kantor pemerintahannya.
Pewarta ((( Redaksi )))
Editor (( Kang KW )))