Kendari,-Kalibernews,-[] Selasa, 17 mei 2022 sekira pukul 16.10 Wita, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penangkapan terpidana Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Inisial A M A di depan Mesjid At-Taufik Jl. Sapati Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021.
Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa tahap I T.A.2015 di Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa pada persidangan di Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020 terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A.2015 yang bersumber dari APBD 2015.
Sumber:(( Penkum Kejati Sultra))
Editor ((dedekw678@gmail.com))