Kendari,-Kalibernews,-[] Selasa, 17 mei 2022 sekira pukul 16.10 Wita, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penangkapan terpidana Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Inisial A M A di depan Mesjid At-Taufik Jl. Sapati Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021.

Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa tahap I T.A.2015 di Kabupaten Buton Tengah.

 

Bahwa pada persidangan di Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020 terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A.2015 yang bersumber dari APBD 2015.

Sumber:(( Penkum Kejati Sultra))

Editor ((dedekw678@gmail.com))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *