Bandung,-Kalibernews.net,-//-Secara regulasi berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, dan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Bandung Nomor 6 tahun 2021, tentang pariwisata halal juga berdasarkan perda Kabupaten Bandung No 4 dan No 7 Tahun 2019, sudah jelas secara Detail.
Bahwa warga masyarakat baik itu individual maupun perusahaan, jika ingin mendirikan sarana rekreasi, yang didalamnya ada Villa, Wahana permainan juga ada kolam renang, itu ada klausul dan administrasi surat menyurat yang harus dilengkapi, kelengkapan tersebut diantaranya :
Syarat untuk Mendapatkan ISUP
Persyaratan umum yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) adalah sebagai berikut :
* Isi formulir Permohonan.
* Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
* Surat Pernyataan Tidak Keberatan Lingkungan/tetangga yang diketahui oleh RT/RW atau Lurah atau Camat.
* Advice planning dari Dinas Tata Kota setempat.
* Rekomendasi dari Dinas Olahraga Daerah tingkat I.
* Bukti status tempat dan kepemilikan yang jelas. Anda bisa membawa fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Perjanjian Kontrak atau Sewa.
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat Mendirikan Usaha Kolam Renang
Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda akan mendirikan usaha Kolam Renang adalah sebagai berikut :
* Isi formulir Permohonan.
* Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
* Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah yang diketahui Camat setempat.
* Bukti pemeriksaan Air dari Laboratorium PAM dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan di atas, maka Anda pun sudah dapat mendirikan usaha arena rekreasi Kolam Renang.
Izin apa saja yang harus dimiliki pengusaha kolam renang?
* Izin Usaha Kolam Renang
* Fotokopi identitas diri.
* Fotokopi persetujuan prinsip.
* Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Fotokopi Izin Gangguan (HO).
* Dokumen pengelolaan lingkungan.
Namun lain halnya dengan Villa Salma yang berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT 05/10 Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, diduga belum memiliki perijinan yang telah di tentukan oleh peraturan perundang undangan, dan peraturan daerah kabupaten Bandung tertang kepariwisataan,dugaan belum memiliki Izin juga sudah di publikasi oleh media Waspira Edisi Minggu 5/5/2025.
Dugaan bahwa villa salma hingga saat ini belum mengantongi izin berdasarkan hasil konfirmasi Anggota DPW provinsi Jabar Ikatan Wartawan Online Indonesia bidang Investigasi,yang juga sevagai Pimpiban Redaksi Waspira, AGS sebelum publikasi yang bersangkutan melakukan wawancara langsung dengan pengelola/ Penjaga Villa, bahkan setelah menayangkan berita tersebut AGS langsung Konfirmasi kepada kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu melalui Chat Whatsapp, untuk menanyakan legalitas Villa Salma, kepala Desa dalam chat Whatsapp menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pembangunan Areal Rekreasi Villa Salma, bahkan saat dipertanyakan kepada pemilik Villa salma, terkait kepengurusan Izin, pemilik suka mengeluarkan bahasa bahwa saya punya saudara di polda jabar.
Lanjut Kades jadi saya pun males untuk mempertanyakan terkait perizinan Villa Salma tersebut, bahkan ketika ada undangan kegiatan yang dilaksakan oleh Villa Salma saya hingga saat ini belum pernah menghadirinya, saya berharap kepada pemerintah kabupaten Bandung, agar menyikapi serius keberadaan Villa salma, karena Kami pemerintah Desa dianggap tidak ada oleh pemiliknya pungkas Kades Tenjolaya.Sumber ** Abggota DPW IWO I Bidang Investigasi **